Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Pantas Maratua Panjaitan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 21/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 26/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pantas Maratua Panjaitan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 02.00 Wib, Usaha “Lapo Tuak Hokky” buka melewati batas waktu yang ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul tanpa mengindahkan Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar dan telah dilakukan berulangkali teguran baik teguran lisan maupun teguran tertulis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara Pasal

 

Lokasi Usaha Lapo  Tuak Lapo Tuak Hokky : Jalan Tanjung Pinggir/ Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Pihak Dipublikasikan Ya