Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/PN Pms Natalina Tampubolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Natalina Tampubolon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal NATALINA TAMPUBOLON yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jason Afrian Pardingatan Girsang, Devan Elvano Hasiholan Girsang, dan Aretha Marcelina Girsang diganti menjadi CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON sesuai dengan yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan, Ijazah Kuliah dan SK Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama NATALINA TAMPUBOLON adalah orang yang sama dengan CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON ;
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal NATALINA TAMPUBOLON yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jason Afrian Pardingatan Girsang, Devan Elvano Hasiholan Girsang, dan Aretha Marcelina Girsang diganti menjadi CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON sesuai  dengan yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan,  Ijazah Kuliah dan SK Pemohon;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak