Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Tandean No.29 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wib, Saksi HORAS BUTARBUTAR bersama dengan saksi ALEK A. SIDABUTAR, SH, RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, dan saksi RORI P.RITONGA (masing-masing anggota Sat Res Narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Kapten Tandean no. 29 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, lalu para saksi dari kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari kepolisian mengetuk pintu kamar kos lantai dua, namun tidak dibuka kemudian para saksi dari kepolisian langsung mendorong pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar kos dan dari dalam kamar kos tersebut para saksi dari kepolisian mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yakni terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, saksi ALASEN KABAN, saksi RINO TUA RAJA PURBA dan saksi FERIMAN TAMPUBOLON, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dari lantai kamar kos barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor Sim Card 083867853619, 1 (satu) buah kotak Pepsodent berisi 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah pipa kaca, lalu dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver berisi uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu dari belakang dinding triplek didalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu setelah diinterogasi terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kamar kos yang disewanya yaitu di lantai satu, selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU ke kamar kosnya di lantai satu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari belakang dinding triplek di dalam kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, saksi ALASEN KABAN, saksi RINO TUA RAJA PURBA dan saksi FERIMAN TAMPUBOLON dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU mendapatkan / menerima / membeli shabu dari UYAK (Dpo) yaitu pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekira pukul 18.45 wib di Jl. Pattimura Ujung Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya dipinggir jalan,
- Bahwa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU membeli shabu dari UYAK (Dpo) sudah ada 4 kali.
- Bahwa saksi ALASEN KABAN, saksi RINO TUA RAJA PURBA dan saksi FERIMAN TAMPUBOLON mendapatkan / menerima / membeli shabu dari terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, yaitu sebelum penangkapan dan sudah sempat dipakai bersama di dalam kos-kosan tersebut. Adapun sebelum penangkapan saksi ALASEN KABAN mengaku sudah ada 2 kali membeli shabu dari terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, lalu saksi RINO TUA RAJA PURBA sudah ada dua kali membeli shabu dari terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, lalu saksi FERIMAN TAMPUBOLON sudah ada tiga kali membeli shabu dari terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU.
- Bahwa Terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU tidak ada ijin yang sah untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menerima, narkotika Golongan I jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 295/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 0,13 (Nol koma Tiga belas) Gram berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Tiga) Gram.
- 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berat bersih 1,26 Gram.
Keseluruhan Milik tersangka POLIN PANDAPOTAN MANALU.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 4574/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang
diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309 barang bukti yang diterima :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (Nol koma nol dua) gram. milik tersangka atas nama : POLIN PANDAPOTAN MANALU, ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA dan FERIMAN TAMPUBOLON.
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 (Satu koma dua enam) Gram. Milik tersangka atas nama POLIN PANDAPOTAN MANALU.
Barang Bukti a dan b diduga mengandung Narkotika
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a dan b yang diperiksa adalah :benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Tandean No.29 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “Yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman‘ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wib, Saksi HORAS BUTARBUTAR bersama dengan saksi ALEK A. SIDABUTAR, SH, RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, dan saksi RORI P.RITONGA (masing-masing anggota Sat Res Narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Kapten Tandean no. 29 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, lalu para saksi dari kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari kepolisian mengetuk pintu kamar kos lantai dua, namun tidak dibuka kemudian para saksi dari kepolisian langsung mendorong pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar kos dan dari dalam kamar kos tersebut para saksi dari kepolisian mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yakni terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, saksi ALASEN KABAN, saksi RINO TUA RAJA PURBA dan saksi FERIMAN TAMPUBOLON, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dari lantai kamar kos barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor Sim Card 083867853619, 1 (satu) buah kotak Pepsodent berisi 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah pipa kaca, lalu dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver berisi uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu dari belakang dinding triplek didalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu setelah diinterogasi terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kamar kos yang disewanya yaitu di lantai satu, selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU ke kamar kosnya di lantai satu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari belakang dinding triplek di dalam kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU, saksi ALASEN KABAN, saksi RINO TUA
RAJA PURBA dan saksi FERIMAN TAMPUBOLON dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa POLIN PANDAPOTAN MANALU tidak ada ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 295/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 0,13 (Nol koma Tiga belas) Gram berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Tiga) Gram.
- 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berat bersih 1,26 Gram.
Keseluruhan Milik tersangka POLIN PANDAPOTAN MANALU.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 4574/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309 barang bukti yang diterima :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (Nol koma nol dua) gram. milik tersangka atas nama : POLIN PANDAPOTAN MANALU, ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA dan FERIMAN TAMPUBOLON.
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 (Satu koma dua enam) Gram. Milik tersangka atas nama POLIN PANDAPOTAN MANALU.
Barang Bukti a dan b diduga mengandung Narkotika
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a dan b yang diperiksa adalah :benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |