Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Sarah Elfrina Silalahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 17/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 18/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarah Elfrina Silalahi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 01.00 Wib, Usaha “Café Indah” buka, ditemukan pengunjung berkumpul tanpa mengindahkan  protokol kesehatan Covid-19 yang seharusnya tutup sesuai Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar  dan telah dilakukan berulangkali teguran baik teguran lisan maupun teguran tertulis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara Pasal 13.

 

Lokasi Usaha Café Indah : Jalan Tanjung Pinggir/ Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Pihak Dipublikasikan Ya