Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Pms | Eryta Br Ambarita | 1.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia 2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara 3.Kepala Kepolisian Resor Kota PematangSiantar 4.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pematangsiantar 5.Kepala Kejaksaan Negeri Kota pematang Siantar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jul. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Pms | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Jul. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | Kantor hukum JONLI SINAGA SH & PATNERS advokat-penasihat hukum alamat jalan tarutung No.5 Pematangsiantar HP 0813 7652 0288 Pematangsiantar , 13 Juli 2021 Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Di Pematangsiantar. –
HAL : PERMOHONAN PRA PERADILAN,-
Dengan hormat Yang tersebut namanya dibawah ini : Eryta Br. Ambarita, Perempuan, Tempat tanggal lahir Sirpang Dolok, 11 Januari 1975 Umur 45 Tahun, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Agama Kristen, bertempat tinggal di Jl. Merdeka, Kel. Perdagangan III, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, selanjutnya disebut sebagai .................................................................................................................................................PEMOHON; Melalui kuasanya : JONLI SINAGA,SH, Advokat - Penasehat Hukum, berkantor di jalan Tarutung no. 5, Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Juli 2021 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakili, membuat, menandatangani dan mengajukan pemeriksaan Permohonan PRA PERADILAN terhadap : Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jl. Trunojoyo Jakarta sebagai ........................................................................................ Termohon I;
Adapun alasan/duduk permasalahan diajukan Permohonan PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah membuat laporan pengaduan kepada Termohon III di Polresta Pematangsiantar pada hari Senin tanggal 24 September 2018 atas dugaan membuat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai mana diancam pasal 266 ayat (1) KUH Pidana; “SEMUA JENIS PEMBERITAHUAN ATAU PANGGILAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG DALAM SEMUA TINGKAT PEMERIKSAAN KEPADA TERDAKWA, SAKSI ATAU AHLI DISAMPAIKAN SELAMBAT LAMBATNYA TIGA HARI SEBELUM TANGGAL HADIR YANG DITENTUKAN, TEMPAT TINGGAL MEREKA ATAU TEMPAT KEDIAMAN MEREKA TERAKHIR “; 10. Bahwa selanjutnya dari hasil gelar perkara khusus di Jakarta dinyatakan bahwa Laporan Pengaduan Pemohon atas nama ERYTA AMBARITA dihentikan (SP3) karena bukan merupakan tindak pidana; 11. Bahwa atas dihentikannya penyidikan ini Pemohon keberatan yang mana sesuai Pasal 77 ayat a KUHAP yang menyatakan “ Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan “ Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas Pemohon memohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acra pidana yang berlaku dengan hak hak Pemohon berdasarkan Pasal 77, 80 KUHAP berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanggil pihak pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan yang amar bunyinya sebagai berikut :
Primair
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Subsidair Jika Mejelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Et aequo Et Bono); Terima Kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukumnya,
JONLI SINAGA, SH |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |