Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Pms | Kodam Sitepu | 1.Direktur Jenderal Pajak 2.Kepala KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK SUMATERA UTARA II 3.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Apr. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Pms | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Apr. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | 01/KODAM/IV/2022 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Kabanjahe, 05 April 2022 Nomor: 01/KODAM/IV/2022
Yth: Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Di Pematangsiantar
Hal: Permohonan Praperadilan Terhadap Geledah dan/atau Sita Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN.BP-8/WPJ.14/2020 Tanggal 25 November 2020 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Cuaca, SE.AK, M.Si, SH, MH, Advokat pada Tax Lawyer-Advokat-Legal Auditor Law firm “Cuaca, Marhaen, Nina & Partners”, alamat: Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Ketaren, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Maret 2022 (TERLAMPIR) dari: Nama Lengkap : KODAM SITEPU Alamat : AFD. Sripinang, Perk. Perlabian, Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu NIK : 1222020404660004 Jabatan : Direktur CV FRIMA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Nama Wajib Pajak : CV. FRIMA Alamat : AFD. Sripinang, Perk. Perlabian, Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu NPWP : 03.068.954.1-116.000 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- PEMOHON Mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN terhadap: Direktur Jenderal Pajak, alamat: Jalan Kapten MH Sitorus No. 2 Pematang Siantar 21116 selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- TERMOHON I
dengan dalil-dalil sebagai berikut: DASAR HUKUM Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981, Wewenang Hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak Iain atas kuasa tersangka;
Bahwa Pemeriksaan Surat merupakan bagia dari Penggeladan dan Penyitaan sebagaimana ditegaskan pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU/XII/2014 halaman 107 point 2 dan 3, menyatakan sebagai berikut: Adapun mengenai Pemeriksaan surat seperti di dalilkan PEMOHON agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, Pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan Penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 di atas berlaku pula terhadap dalil PEMOHON a quo”.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang isinya terdapat perluasan kewenangan pada Lembaga Praperadilan dalam amar putusannya pada poin 1.3 menyatakan: “Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan’. Sehingga setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, selainkewenanganyangtelahterdapatdalamPasal1angka10dan Pasal77KUHAP,kewenangan lembaga praperadilan diperluasuntuk dapat memeriksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
KRONOLOGIS FAKTA-FAKTA YANG DIPERBUAT KEPADA PEMOHON
Bahwa pada tanggal 05 November 2018 kepada Pemohon diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang diotorisasi dalam bentuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak dalam perkara ini disebut sebagai TERMOHON I.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 tersebut, kemudian TURUT TERMOHON menerbitkan 1 (satu) surat yaitu: Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang menyatakan Pemohon BERKEWAJIBAN untuk: memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020 TERMOHON menerbitkan bukti “TANDA TERIMA PEMINJAMAN” yang menunjukkan dokumen yang telah diperoleh oleh TERMOHON I adalah: Akte Notaris a.n CV FRIMA Nomor 13 Tahun 2013, Notaris Kamil Bakti Siregar.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang diterbitkan TERMOHON I tersebut, TERMOHON I seterusnya menerbitkan Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 meminta kepada PEMOHON untuk datang bertemu pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 dan memberikan keterangan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan dengan membawa Dokumen a.n CV FRIMA yaitu: A. Data Perpajakan: SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran dan SSP tahun 2014 s/d 2016
Data Akuntansi & Dokumen Perusahaan Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri sampai dengan sekarang
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 TERMOHON I menerbitkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TERMOHON II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-02/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang penerbitannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TURUT TERMOHON menerbitkan Surat Nomor: S-2/SPDP/WP/WPJ.26/2021 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan “PRO JUSTITIA” yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku Penyidik.
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-18.DIK/WPJ.26/2021 “PRO JUSTITIA”, yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 November 2021 PENYIDIK menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S.PANG-35.DIK/WPJ.26/2021 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2022, diterbitkan Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Kepala Bagian Umum Selaku PENYIDIK “PRO JUSTITIA”
AKIBAT-AKIBAT HUKUM DARI SURAT-SURAT YANG DITERBITKAN
1). TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018; 2) TERMOHON menerbitkan Surat Panggilan Nomor: Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020.
Terbitnya surat-surat tersebut menimbulkan Hak bagi TERMOHON melalui Tim Pemeriksa dan TURUT TERMOHON untuk menguasai dokumen-dokumen pembukuan/transaksi milik PEMOHON, selanjutnya berbagai jenis dokumen-dokumen tersebut digeledah, dibuka-buka, diseleksi, diperiksa, dan data-data yang tercantum didalam berbagai dokumen tersebut diambil dan dicatatkan di dalam Kertas Kerja Pemeriksa dalam hal ini dikategorikan MENGGELEDAH dan MENYITA. Pemeriksaan terhadap surat-surat tersebut yang dikategorikan sebagai MENGGELEDAH dan MENYITA pada akhirnya kemudian menerbitkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.
TINDAKAN TURUT TERMOHON I PADA TAHAP PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN TURUT TERMOHON menerbitkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018.
TINDAKAN TERMOHON II PADA TAHAP PENYIDIKAN YANG MENETAPKAN TERSANGKA Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2021 TERMOHON II menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-02/WPJ.26/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang penerbitannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
No Uraian Jumlah Keterangan 1. Kontrak Nomor : 02/TUM-HO/EDM/2014 tanggal 12-06-2014 1 (satu) set Fotocopi 2. Kontrak Nomor : 01/TLE-HO/EDM/2014 tanggal 17-04-2014 1 (satu) set Fotocopi 3. Kontrak Nomor : 08/GMO-TLE/FRM/X/2014 tanggal 06-10-2014 1 (satu) lembar Fotocopi 4. Kontrak Nomor : 01/TLE-HO/EDM/2015 tanggal 18-03-2015 1 (satu) set Fotocopi 5. Kontrak Nomor : 02/TLE-HO/EDM/2015 tanggal 05-05-2015 1 (satu) set Fotocopi 6. Kontrak Nomor : 01/PLE-HO/EDM/2014 tanggal 15-04-2014 1 (satu) set Fotocopi 7. Kontrak Nomor : 09/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 25-09-2014 1 (satu) set Fotocopi 8. Kontrak Nomor : 04/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 05-05-2015 1 (satu) set Fotocopi 9. Kontrak Nomor : 06/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 24-11-2015 1 (satu) set Fotocopi 10. Kontrak Nomor : 07/PLE-HO/EDM/2015 tanggal 26-06-2015 1 (satu) set Fotocopi 11. Kontrak Nomor : 03/UMW.POM-HO/EDM/2014 tanggal 10-02-2014 1 (satu) set Fotocopi 12. Kontrak Nomor : 08/UMWN-HO/EDM/2014 tanggal 12-06-2014 1 (satu) set Fotocopi 13. Kontrak Nomor : 01/UMWN-HO/EDM/2016 tanggal 15-02-2016 1 (satu) set Fotocopi 14. Kontrak Nomor : 05/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 08-04-2014 1 (satu) set Fotocopi 15. Kontrak Nomor : 10/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 30-09-2014 1 (satu) set Fotocopi 16. Kontrak Nomor : 01/UMWS-HO/EDM/2015 tanggal 23-02-2015 1 (satu) set Fotocopi
NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN 1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) BC 206283 Kantor Pertanahan Kota Medan 02.01.LI.08.1.03176 Sertifikat Hak Milik No. 3176 atas nama KODAM SITEPU Hak Tanggungan Nomor ; 3048/2011 Peringkat : I (Pertama) Berdasarkan APHT 829/11 Nomor : 15/2011 Tanggal 22/02/2011
Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Keperluan Membayar dan Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan atau Beta Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan dari Pemerintahan Kota Medan Dinas Pendapatan Surat Keterangan NJOP Nomor : 1686/DP.0101.2011 1 (satu) set Asli 2. Sertifikat Hak Tanggungan DE 727911 Kantor Pertanahan Kota Medan 02.01,---.603048 Sertifikat Hak Tanggungan No.3048/2011 Nama Pemegang Hak Tanggungan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI (PERSRRO) Tbk. Berkedudukan di Jakarta Selatan berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38 Jakarta 12190 Obyek Hak Tanggungan “Hak Milik, No 3176/MANGGA” Tanggal Sertipikat Medan, 13 April 2011
Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan No:15/11 tanggal 22 Februari 2011;
Berita Acara Serah Terima Dokumen Tanggal 5 Juli 2021 angtara PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK sebagai pihak PIHAK I diwakili oleh ERINA CHRISTIANI dengan KODAM SITEPU sebagai PIHAK II;
Surat Pernyataan Lunas Kredit dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Nomor CLN.MIB/1464/2021 tanggal 28 Juni 2021;
SERTIFIKAT POLIS No. Polis Induk: 610-CLP0002 Nomor Peserta:047984 tanggal 27 Januari 2011;
Surat Peroyaan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah dari PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Nomor : RCO.MDN/2596/2021/ tanggal 29 Juni 2021 1 (satu) set Asli 3. Surat Keterangan Ganti Rugi No. 593/1108/TML/2018 tertanggal Tanjung Mulia, 18 September 2018 antar Pihak Pertama (I) yang menerima ganti Rugi PRANSISKO SEMBIRING dengan Pihak Kedua (II) yang menyerahkan uang ganti rugi KODAM SITEPU yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Mulia H.MUKHTAR NASUTION 1 (satu) set Asli
KEDUDUKAN HUKUM SURAT-SURAT
Kedudukan Hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Sehingga BUKAN Obyek Gugatan di PTUN.
Berikut ini diuraikan dasar hukum-dasar hukum yang menyatakan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan BUKANLAH Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu: Bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayaat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang Derpajakan. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pasal 2 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini: Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Merujuk kepada ketentuan Pasal 43A UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 semuanya adalah bersifat hukum pidana, oleh karenanya Surat-surat dan tindakan-tindakannya tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga surat-surat tersebut BUKAN obyek gugatan di PTUN. Kedudukan Hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKAN Obyek Gugatan di PENGADILAN PAJAK. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Perpajakan sudah ditentukan obyek-obyek gugatan ke Pengadilan Pajak,yaitu: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Berdasarkan Pasal 23 UU KUP di atas tegas dan nyata bahwa: Ad. a: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau; d: Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 BUKANLAH penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 2007, maka Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, Surat Nomor: S-556/WPJ.14/2020 tanggal 02 Desember 2020 Hal Permintaan Peminjaman dokumen-dokumen, Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 semuanya BUKAN-lah obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Pajak. Refrensi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau Berdasarkan pertimbangan Putusan Praperadilan Negeri Sanggau diketahui lebih tegas dan lebih jelas bahwa Surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON I dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan merupakan Keputusan-keputusan yang bersifat pidana. Bahwa pada pertimbangan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Sag menyebutkan: “Menimbang, bahwa pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah Direktorat Jenderal Pajak adalah Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN.BP-2/WPJ.13/2021 tanggal 17 Februari 2021 yang mengatasnamakan Pemohon adalah cacat hukum karena tidak bersesuaian dengan Angka 17 Lampiran III Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: Kep-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jendral Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direkorat Jenderal Pajak;
Bahwa menurut Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Sag yang diputuskan pada hari Senen tanggal 07 Juni 2021 memutuskan:
KOMPETENSI RELATIF Untuk menentukan di Pengadilan mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara praperadilan ini, berikut ini pertimbangan-pertimbangan PEMOHON, yaitu: Bahwa Pemohon berkedudukan di Jakarta dan Tindakan TERMOHON untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berlokasi di tempat kedudukan PEMOHON yaitu di Jakarta. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal TERMOHON); Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, mengingat Direktur Jenderal Pajak sebagai TERMOHON I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I sebagai TURUT TERMOHON, dan Direktur Jenderal Pajak sebagai TERMOHON II merupakan pejabat pemerintah yang pada surat-surat yang diterbitkannya dicantumkan alamat JALAN MH SITORUS NO. 2 PEMATANG SIANTAR 21116, maka beralasan menurut hukum PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Permohonan Praperadilan ini. ALASAN PRAPERADILAN Adapun alasan mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut: Bahwa pada suatu waktu TERMOHON memperlihatkan kepada Pemohon Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang ditandatangani dalam bentuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim Dan Kaltara (MANDAT), dengan kop suratnya sebagai berikut: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bahwa setelah Pemeriksa/TERMOHON I memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 kepada PEMOHON, kemudian Tim Pemeriksa menyerahkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diterbitkan oleh TURUT TERMOHON kepada PEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum dengan jelas dan tegas KEWAJIBAN pemohon dan Hak Tim Pemeriksa untuk MENGGELEDAH dan MENYITA obyek-obyek benda milik PEMOHON.
Bahwa pada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tercantum secara jelas dan tegas Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018.
Bahwa TERMOHON I menerbitkan Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/BD.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 Hal Panggilan Untuk Memberikan Keterangan, dan dalam lampirannya meminta dokumen-dokumen berupa: Data Dan Dokumen Perpajakan SPT Tahunan PPh Badan berserta lampiran dan SPP tahun 2014 s.d 2016 Data Akuntansi Dokumen gambaran kegiatan usaha dari awal berdiri sampai dengan sekarang
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, TERMOHON melalui Tim Pemeriksa membuat Tanda Terima Peminjaman berupa: Akte Notaris a.n CV FRIMA Nomor 13 Tahun 2013, Notaris Kamil Bakti Siregar.
Bahwa diketahui Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tersebut menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan hasll pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan”.
Bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan ini diberikan secara atribusi oleh Pasal 43A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali berubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”.
Tata Cara Pelaksanaan wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 239/PMK.03/2014 sebagaimana perwujudan pelaksaan ketentuan Pasal 43A ayat (4) UU KUP yang berbunyi: “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PMK.03/2014 terlihat dengan jelas bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dimaksudkan untuk diterbitkan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK. Dengan demikian pejabat yang berwenang, bertanggung jawab, dan bertanggung gugat untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Di Bidang Perpajakan menurut maksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PMK.03/2014 adalah DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
Ternyata, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bahwa pada Lampiran III angka 17 Kep-146/PJ./2018 mengatur bahwa: “Wewenang Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasar Pasal 43A UU KUP dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak”.
Bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak sebagai TERGUGAT pada Pengadilan Pajak kepada Majelis Hakim kepada Majelis Hakim IIB Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Desember 2021 untuk perkara nomor: 005681.99/2021/PP, 005682.99/2021/PP, 005683.99/2021/PP, 005684.99/2021/PP Perihal “Tanggapan TERMOHON atas Penjelasan Penggugat Dalam Sidang Gugatan Atas Surat Direktur Jenderal Pajak” pada halaman 7 bagian b angka 3) menyebutkan:
Bahwa menurut Victor Imanuel W. Nalle, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendikia, dalam Jurnal Yudisial Vol.6 No. 1 April 2013 halaman 33-47, berjudul “Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2009)” pada halaman 34 menyebutkan:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan” Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bahwa menurut Penggugat, untuk memenuhi kebutuhan Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2014 kemudian diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 yaitu untuk memenuhi kehendak Direktur Jendera Pajak. Sehingga penerbitan Kep-146/PJ./2018 tersebut merupakan Diskresi Direktur Jenderal Pajak sebagai: Pengambilan Keputusan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; dan juga sebagai pengambilan Keputusan menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 karena adanya stagnasi pemerintah guna kepentingan yang lebih luas.
Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan:
Bahwa menurut Penggugat, dengan merujuk kepada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, maka: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban pemerintahan/Direktorat Jenderal Pajak/Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kantor Wilayah DJP/Kepala KPP”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 juncto Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, beralasan menurut hukum, bahwa beleidregel Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bersifat mengikat dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban pemerintah termasuk bersifat mengikat dalam menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang semula berada pada Direktur Jenderal Pajak kemudian didelegasikan/dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dengan demikian Direktur Jenderal Pajak TIDAK BERWENANG lagi menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 dan tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018, maka berakibat hukum bahwa Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020, Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020, dan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 cacat hukum.
Bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 telah mendelegasikan kepada wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat Kepala Kantor Wilayah DJP, beralasan menurut hukum Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Perpajakan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) PMK 239/PJ./2014 yang memformulasikan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan itu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak dapat lagi digunakan, tetapi Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Bidang Perpajakan yang menunjukkan wewenangnya, tanggung jawab, dan tanggung gugatnya sebagai Penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan Atas Nama Direktur Jenderal Pajak (MANDAT), maka Surat tersebut masih menunjukkan dan bermaksud bahwa Direktur Jenderal Pajak yang berwenang, bertanggung jawab, dan bertanggung gugat atas penerbitannya. Sedangkan Direktur Jenderal Pajak sendiri sudah mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah. Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak TIDAK BERWENANG lagi, dan karenanya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan tersebut tidak berakibat hukum lagi.
Selanjutnya, oleh karena PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN dilakukan oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 cacat hukum, maka pemeriksaan yang meliputi PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN tersebut menjadi cacat hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 Bahwa pada angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 menyebutkan: “Adapun mengenai pemeriksaan surat seperti yang didalilkan Pemohon agar masuk dalam ruang lingkup kewenangan pranata praperadilan, menurut Mahkamah, pemeriksaan surat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindakan penggeledahan dan penyitaan, sehingga pertimbangan Mahkamah pada angka 2 diatur berlaku pula terhadap dalil Pemohon a quo”. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap surat yang sudah dipinjam oleh TERMOHON I termasuk ke dalam pengertiantindakan penggeledahan dan penyitaan.
OBYEK PRAPERADILAN ADALAH TENTANG MENGGELEDAH DAN MENYITA Menggeledah Bahwa berdasarkan Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018PerihalPemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditegaskan PEMOHON berkewajibanuntuk: memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti; Timbulnya KEWAJIBAN Pemohon tersebut, memberi akibat TERMOHON I memiliki hak untuk MENGGELEDAH. Padahal Hak Penggeladahan tersebut didasari oleh Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum. Menyita Bahwa Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 MEWAJIBKAN PEMOHON untuk MEMINJAMKAN Bahan Bukti Kepada Pemeriksa Bukti Permulaan.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pidana Di Bidang Perpajakan, PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 untuk memberikan keterangan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan dan Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 sebagai bukti PEMOHON memenuhi kewajiban meminjamkan dokumen yang tidak dapat diminta kembali setiap saat sesuai keinginan PEMOHON.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020, TERMOHON melalui TIM PEMERIKSA membuat Tanda Terima Penerimaan Peminjaman Berkas/Bahan Bukti Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 berupa:
Merujuk kepada uraian-uraian urutan kronologis di atas, maka tindakan pemeriksaan yang dilakukan setelah terbitnya TANDA TERIMA Peminjaman Berkas/Bahan Bukti tersebut di atas termasuk kedalam pengertian MENYITA dengan alasan: TANDA TERIMA Peminjaman Bukti/Bahan Bukti ini TERMOHON tidak mencantumkan batas waktu peminjaman berkas/bahan bukti, sehingga tidak diketahui dengan pasti batas peminjaman, karena itu peminjaman tersebut dimaknai sebagai PENYITAAN.
Pada Surat Nomor: PEMB.BP-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditetapkan KEWAJIBAN untuk meminjamkan Bahan Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan. Kewajiban untuk meminjamkan mengandung pengertian meminta dengan memaksa, karena itu Kewajiban Meminjamkan termasuk kedalam pengertian MENYITA.
Sebagaimana sudah ditegaskan, bahwa TERMOHON I melakukan tindakan pemeriksaan surat atas bukti-bukti surat yang diserahkan berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan TERMOHON melalui TIM PEMERIKSA, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018, maka menurut angka 3 halaman 107 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 PEMERIKSAAN SURAT-SURAT tersebut merupakan obyek praperadilan.
Apabila Peminjaman Bahan Bukti dan atau pemeriksaan surat tersebut tidak dianggap sebagai bagian penggeledahan dan penyitaan, maka berakibat hukum Surat-surat yang sudah dipinjamkan oleh PEMOHON kepada Tim Pemeriksa dapat sewaktu-waktu diminta kembali oleh PEMOHON.
Oleh karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, berakibat kepada Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2020 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh TURUT TERMOHON menjadi cacat hukum, kemudian berakibat kepada Surat Nomor: PANG.BP-69/WPJ.26/D.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 yang diterbitkan TERMOHON I, Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat oleh TERMOHON I, dan LAPORAN KEJADIAN Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 cacat hukum.
Bahwa terhadap Penggeledahan dan atau Penyeitaan dokumen berdasarkan Bukti Tanda Terima Peminjaman Berkas tanggal 30 Juni 2020 tidak memiliki izin dari Pengadilan Negeri.
OBYEK PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 menjadi cacat hukum.
Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang cacat hukum, maka Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tersebut menjadi cacat hukum juga.
Bahwa oleh karena Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang cacat hukum, maka Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 TANGGAL 18 MARET 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka menjadi cacat hukum dan harus dinyatakan tidak sah. Berdasarkan alasan hukum PEMOHON di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III Kep-146/PJ./2018 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Menyatakan dan memutuskan tidak sah PENGGELEDAHAN dan/atau PENYITAAN Yang Dilakukan TERMOHON berdasarkan Tanda Terima Peminjaman Berkas/Bahan Bukti yang dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan TIM PEMERIKSA yang sebelumnya diminta oleh TERMOHON I, Surat Nomor: PEMB.BP.P-09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menyatakan dan memutuskan tidak sah Surat Nomor: S-1/TAP/TSK/WPJ.26/2022 tanggal 18 Maret 2022 Hal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-2.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang mana Surat Perintah Penyedikan tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang mana Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-01/WPJ.26/BD.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Nomor: SPP.BP.P- 09/WPJ.26/2018 tanggal 05 November 2018 yang tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menetapkan Biaya perkara ini dibebankan kepada TERMOHON. Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ae quo et bono).
Hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon
Cuaca, SE.AK, M.Si, SH, MH,CLA |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |