Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Pms DR. BENTENG HAPOSAN SIHOMBING ALIAS BENTENG SIHOMBING, S.HUT, M.P DR. SARINTAN EFRATANI DAMANIK, S.HUT, M.SI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. BENTENG HAPOSAN SIHOMBING ALIAS BENTENG SIHOMBING, S.HUT, M.P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAULAT SIHOMBINGDR. BENTENG HAPOSAN SIHOMBING ALIAS BENTENG SIHOMBING, S.HUT, M.P
Tergugat
NoNama
1DR. SARINTAN EFRATANI DAMANIK, S.HUT, M.SI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 430.490.000,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” yang telah dipergunakan oleh Penggugat untuk pengusulan jabatan akademik Asisten Ahli di Universitas Simalungun Tahun 2006, adalah sah sebagai hak kekayaan intelektual;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mempublikasi karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28 seolah-olah karya ilmiah milik Tergugat, adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan penerbitan karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28 yang dilakukan oleh Tergugat dengan segala turunannya hingga penggunaannya untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00 (empat ratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara sempurna;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak