Dakwaan |
Pada hari Selasa, 07 September 2021 pukul 22.55 Wib, Usaha “Lims Café” buka melewati batas waktu yang ditentukan melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Pasal 13.
Lokasi Usaha Lims Café : Jalan M. H Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. |