Petitum |
------------------------------------------ M E N G A D I L I ---------------------------------------------
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) Penggugat Tertanggal 15 Agustus 2018 adalah sejumlah Rp. 438.637.849,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu, delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) pada Tergugat, sebagai milik Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestatie);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau menyerahkan kepada Penggugat uang Simpanan Penggugat sejumlah Simpanan Bunga Harian Penggugat Tertanggal 15 Agustus 2018 adalah sejumlah Rp. 438.637.849,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu, delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) secara tunai, kontan dan sekaligus, tanpa beban apapun juga;
- Menyatakan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
|