Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2021/PN Pms K. Silalahi Hadungdungan Rumahorbo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan K/2108/XI/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K. Silalahi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadungdungan Rumahorbo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

 

-----Pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020,sekira pukul 07.00 wib, di Jl.Saribu Dolok Kel.Nagahuta Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar telah terjadi tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 dari KUHPidana, yang dilakukan terdakwa atas nama HADUNGDUNGAN RUMAHORBO terhadap korban atas nama SEPTINA ERNAWATI LUMBAN TOBING.--------------------------------------------------------------------------------------Adapun kronologis kejadian tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 wib, terdakwa datang dari arah warung dengan menyeberang jalan menuju rumah terdakwa bersampingan dengan warung milik korban, yang mana pada saat terdakwa hendak mau kerumah terdakwa melihat korban bersama 1(satu) orang laki laki yang tidak diketahui identitasnya  sedang bercerita cerita di depan warung milik korban dengan hal tersebut terdakwa mengatakan kepada korban sambil berjalan menuju rumah terdakwa” Matamu, Kemudian rekan korban berkata” Kepada siapa, berbicara begitu, Terus korban jawab” Uda, diamkan, ingga usa kita diopeni, Kemudian korban bersama rekannya kembali bercerita di depan warung milik korban.-------------------Dan sekira pukul 07.00 wib, terdakwa datang dari arah rumahnya menuju warung korban dan setelah terdakwa sampai di depan warung milik korban saat itu terdakwa mengatakan sambil menghunjuk hunjuk arah warung milik korban sambil mengeluarkan kata kata” Oh, lonte, Anjing, Babi Sini Kau, yang mana pada saat terdakwa mengatakan hal tersebut korban saat itu sedang didalam warung untuk beres beres piring dan cangkir, Namun dengan adanya perkataan terdakwa tersebut kemudian korban keluar dari dalam warungnya dan mengatakan kepada terdakwa” Apa, apa ....kau, dengan nada tinggi, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban“ Apa kau lonte, kau tidak bersyukur kau, Selama ini ditampung tobing kau, kemudian korban mengatakan kepada terdakwa” Kau kan dari boru tobingnya kau selama ini, dan setelah itu terdakwa langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil menghunjuk hunjuk korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sambil mengatakan” Ini warung mu pakai dukun dukun, pemakai pemanisnya ini, makanya warungku tidak laku, dan pada saat terdakwa mengatakan”  Ini warung mu pakai dukun dukun, pemakai pemanisnya ini, makanya warungku tidak laku, korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari leher korban, dan korban berhasil melepaskan tangan terdakwa dari leher korban, Namun terdakwa berusaha kembali untuk mencekik leher korban, Namun korban tetap berusaha agar terdakwa tidak mencekik leher korban kembali dan setelah lepas tangan kanan terdakwa dari leher korban disaat itulah terdakwa langsung mendorong korban sampai terjatuh ketanah, kemudian korban kembali berdiri dan mengatakan kepada terdakwa” Ingga ada otakmu, selama ini, kau ditampung boru tobing, hidupmu enak enak, tidak ada berterima kasih kau, setelah itu korban mengatakan hal tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban dan jarak 5 (lima) meter terdakwa berjalan menuju warung terdakwa sambil mengatakan” Harus kumatikan kau, Mamakmu lonte, Keluargamu miskin masih ditelapak kaki terdakwa, Kemudian korban berkata mengatakan kepada terdakwa” Kulaporkan kau saya tidak terima dianiaya begini dan keluargaku, kau hina, Kemudian terdakwa berkata“ Laporkan sana terdakwa tidak takut” setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban didepan warung milik korban dan terdakwa langsung menuju warung miliknya yang berhadapan dengan warung milik korban, dan setelah /--

 

 

 

 

 

-02-

terdakwa berada di depan warung miliknya terdakwa mengeluarkan kata kata” Lonte kau, anakmu itu dari mana asalnya, tidak ada bapanya, dan saat itu juga terdakwa mengatakan kata kata kepada kakak korban atas nama RINA ROTUA LUMBAN TOBING” Kau lonte juga kau, anak kau tidak ada bapanya, dengan hal tersebut korban mengatakan kepada terdakwa” Kau juga anak mu itu dari mana, kalian belum syah nikah, kawin kebohnya kalian, dan tidak lama kemudian datang istri terdakwa dan langsung menartawakan korban dan kakak korban, setelah itu istri terdakwa mengejek ejek korban dan kakak korban dengan menunjukkan pantantnya kepada korban dan kakak korban dan saat itu juga korban mengatakan kepada istri korban” Percuma kau mantan porhangir sampai kau di pecat porhangir karna kelakuanmu, dan saat itu juga terdakwa mengatakan kepada korban” Kau tidak tau adat, anakmu itu dari mana asalnya itu, kaliannya yang kumpul kebo, dan omongan tersebut berulang ulang kali diucapkan terdakwa kepada korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian leher dan susah digerakkan.

 

----- Perbuatan terdakwa atas nama HADUNGDUNGAN RUMAHORBO diatur dan diacaman pidana dalam pasal 352 dari KUHPIdana

Pihak Dipublikasikan Ya