Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.Bth/2020/PN Pms | Rionald Pangabahan Pardede | 1.Ahli Waris Alm. Lenggang Pardede sebagai berikut Linda Pardede Ahli waris Alm. Lenggang Pardede.dkk 2.Ahli Waris Alm. Lemas Situmorang dan Tionggal br. Pardede yaitu Ramli Situmorang, dkk 3.Morlan Silitonga 4.Marianna Simangunsong 5.Berliana Silitonga dan Halomoan Silalahi Suami Istri |
Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.Bth/2020/PN Pms | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | M E N G A D I L I I. DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA
Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel , Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan ,
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Kornel Simanjuntak. Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Op. Hisar Silitonga. Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Vacius Pardede. Sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang/Jalan. Adalah sah penguasaan dan milik dari Alm. Junus Pardede atau Para Keturunannya Alm. Junus Pardede/Para Terlawan II;-------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah dan Rumah Alm. Junus Pardede. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah Alm. Sopar Aruan. Sebelah Selatan berbatasan dengan gang/jalan. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ruslan pardede. Adalah sah penguasaan dan milik dari Ompu Hisar Silitonga atau Para Ahli warisnya Ompu Hisar silitonga.;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Vacius Pardede. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Kornel Simanjuntak. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanam Ompu Hisar Silitonga Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Managar Pardede Adalah sah penguasaan dan milik Alm. Sopar Aruan atau Para Ahli warisnya/Terlawan IV;-------------------------
Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel , Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan Adalah tidak berkekuatan hukum
Sebelah timur : berbatasan dengan Jalan Kornel Simanjuntak Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan Op. Mariana br. Hombing dan linda Pardede Sebelah Utara :berbatasan dengan jalan Kornel , Sebelah Selatan :berbatasan dengan Gang/Jalan Yang menjadi Objek Terperkara Perkara Perdata No. 50/Pdt.G/2017/PN-Pms tertanggal 13 Maret 2018 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 228/PDT/2018/PT-MDN, Yo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 848.K/Pdt/2019 Adalah sebahagian perkampungan LUMBAN BAH SILULU Kota Pematangsiantar yang dikuasai oleh Terlawan II,Terlawan III , Terlawan IV, Terlawan V adalah sah menurut hukum ;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |