Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN, bersama-sama dengan terdakwa RINO TUA RAJA PURBA, dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Tandean No.29 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wib, Saksi HORAS BUTARBUTAR bersama dengan saksi ALEK A. SIDABUTAR, SH, RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, dan saksi RORI P.RITONGA (masing-masing anggota Sat Res Narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Kapten Tandean no. 29 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, lalu para saksi dari kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari kepolisian mengetuk pintu kamar kos lantai dua, namun tidak dibuka kemudian para saksi dari kepolisian langsung mendorong pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar kos dan dari dalam kamar kos tersebut para saksi dari kepolisian mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yakni Saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON , selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dari lantai kamar kos barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor Sim Card 083867853619, 1 (satu) buah kotak Pepsodent berisi 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah pipa kaca, lalu dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver berisi uang sebesar
Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu dari belakang dinding triplek didalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu setelah diinterogasi saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kamar kos yang disewanya yaitu di lantai satu, selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke kamar kosnya dilantai satu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari belakang dinding triplek didalam kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON memperoleh shabu tersebut adalah bertemu langsung dengan saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON menerima 2 (dua) paket shabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan belum di bayar.
- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON tidak ada ijin yang sah untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menerima, menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 295/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 0,13 (Nol koma Tiga belas) Gram berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Tiga) Gram.
- 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berat bersih 1,26 Gram.
Keseluruhan Milik tersangka POLIN PANDAPOTAN MANALU, tersangka Alasen Kaban, tersangka Rino Tua Raja Purba dan tersangka Feriman Tampubolon.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 4574/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309 barang bukti yang diterima :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (Nol koma nol dua) gram. milik tersangka atas nama : POLIN PANDAPOTAN MANALU, ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA dan FERIMAN TAMPUBOLON.
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 (Satu koma dua enam) Gram. Milik tersangka atas nama POLIN PANDAPOTAN MANALU.
Barang Bukti a dan b diduga mengandung Narkotika
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a dan b yang diperiksa adalah : benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN bersama-sama dengan terdakwa RINO TUA RAJA PURBA, dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Tandean No.29 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili,, ““Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman‘ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wib, Saksi HORAS BUTARBUTAR bersama dengan saksi ALEK A. SIDABUTAR, SH, RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, dan saksi RORI P.RITONGA (masing-masing anggota Sat Res Narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Kapten Tandean no. 29 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, lalu para saksi dari kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari kepolisian mengetuk pintu kamar kos lantai dua, namun tidak dibuka kemudian para saksi dari kepolisian langsung mendorong pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar kos dan dari dalam kamar kos tersebut para saksi dari kepolisian mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yakni Saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON , selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dari lantai kamar kos barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor Sim Card 083867853619, 1 (satu) buah kotak Pepsodent berisi 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah pipa kaca, lalu dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver berisi uang sebesar
Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu dari belakang dinding triplek didalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu setelah diinterogasi saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kamar kos yang disewanya yaitu di lantai satu, selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke kamar kosnya dilantai satu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari belakang dinding triplek didalam kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON tidak ada ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 295/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 0,13 (Nol koma Tiga belas) Gram berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Tiga) Gram.
- 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berat bersih 1,26 Gram.
Keseluruhan Milik tersangka POLIN PANDAPOTAN MANALU, tersangka Alasen Kaban, tersangka Rino Tua Raja Purba dan tersangka Feriman Tampubolon.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 4574/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309 barang bukti yang diterima :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (Nol koma nol dua) gram. milik tersangka atas nama : POLIN PANDAPOTAN MANALU, ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA dan FERIMAN TAMPUBOLON.
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 (Satu koma dua enam) Gram. Milik tersangka atas nama POLIN PANDAPOTAN MANALU.
Barang Bukti a dan b diduga mengandung Narkotika
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a dan b yang diperiksa adalah :benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN secara bersama-sama terdakwa RINO TUA RAJA PURBA, dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Tandean No.29 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 09.30 Wib, Saksi HORAS BUTARBUTAR bersama dengan saksi ALEK A. SIDABUTAR, SH, RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, dan saksi RORI P.RITONGA (masing-masing anggota Sat Res Narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Kapten Tandean no. 29 Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon, lalu para saksi dari kepolisian berangkat melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari kepolisian mengetuk pintu kamar kos lantai dua, namun tidak dibuka kemudian para saksi dari kepolisian langsung mendorong pintu kamar dan berhasil masuk kedalam kamar kos dan dari dalam kamar kos tersebut para saksi dari kepolisian mengamankan 4 (empat) orang laki-laki yakni Saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON , selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan dari lantai kamar kos barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor Sim Card 083867853619, 1 (satu) buah kotak Pepsodent berisi 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 2 (dua) buah pipa kaca, lalu dari dalam kantong belakang sebelah kanan celana saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver berisi uang sebesar
Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), lalu dari belakang dinding triplek didalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu setelah diinterogasi saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kamar kos yang disewanya yaitu di lantai satu, selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke kamar kosnya dilantai satu, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari belakang dinding triplek didalam kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama saksi POLIN PANDAPOTAN MANALU (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ALASEN KABAN, terdakwa terdakwa RINO TUA RAJA PURBA dan terdakwa FERIMAN TAMPUBOLON tidak ada ijin yang sah untuk Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 295/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 0,13 (Nol koma Tiga belas) Gram berat bersih 0,03 (Nol koma Nol Tiga) Gram.
- 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Shabu, dengan berat kotor 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram, berat bersih 1,26 Gram.
Keseluruhan Milik tersangka POLIN PANDAPOTAN MANALU, tersangka Alasen Kaban, tersangka Rino Tua Raja Purba dan tersangka Feriman Tampubolon.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 4574/NNF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309 barang bukti yang diterima :
- 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (Nol koma nol dua) gram. milik tersangka atas nama : POLIN PANDAPOTAN MANALU, ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA dan FERIMAN TAMPUBOLON.
- 11 (Sebelas) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,26 (Satu koma dua enam) Gram. Milik tersangka atas nama POLIN PANDAPOTAN MANALU.
Barang Bukti a dan b diduga mengandung Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a dan b yang diperiksa adalah : benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan NO.LAB: 4573/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt NRP. 74110890 dan Muhammad Hafiz Ansari, S,Farm.,Apt. Nrp. 94061309, barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika. Milik tersangka atas nama : ALASEN KABAN.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika. Milik tersangka atas nama : RINO TUA RAJA PURBA.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika. Milik tersangka atas nama : FERIMAN TAMPUBOLON.
Barang bukti a,b, dan c diduga mengandung Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti a, b, dan c yang diperiksa milik tersangka atas nama ALASEN KABAN, RINO TUA RAJA PURBA, dan FERIMAN TAMPUBOLON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |