Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Pms | Nurmala Nababan | Rugun Nainggolan | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 20.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primair
a. Surat Penyerahan Hak Tanah tertanggal 08 Januari 2000 dengan Nomor Register Diketahui Kecamatan: 594/66/2007 atas nama German Simangunsong selaku Pihak I/Pemberi Hak dan Oskar Nainggolan selaku Pihak II/Penerima Hak b. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 20 Februari 2006 atas nama Tergugat selaku Pemohon; 5. Menetapkan pinjaman atau utang pokok Tergugat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 6. Menyatakan bahwa Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Penggugat untuk memperjuangkan haknya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman atau utang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat secara kontan dan seketika untuk membayar kerugian materiil yang ditimbulkan Tergugat pada Penggugat untuk memperjuangkan haknya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan ini dengan sempurna; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet) maupun keberatan; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |