Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2022/PN Pms 1.Erwinsyah
2.Adriansyah Munir
3.Ricky Willyansyah
4.Muhammad Winanda Ekasyah Munir
1.ILHAM FAUZI
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI Cabang PEMATANGSIANTAR
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEMATANGSIANTAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2022/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwinsyah
2Adriansyah Munir
3Ricky Willyansyah
4Muhammad Winanda Ekasyah Munir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Besar Banjarnahor,SH. Dame Jonggi Gultom, SH. Ruth Naola Purba,S.H. Andra Pratama, SH. Gita Tri Olanda, S.HErwinsyah
2Besar Banjarnahor,SH. Dame Jonggi Gultom, SH. Ruth Naola Purba,S.H. Andra Pratama, SH. Gita Tri Olanda, S.HAdriansyah Munir
3Besar Banjarnahor,SH. Dame Jonggi Gultom, SH. Ruth Naola Purba,S.H. Andra Pratama, SH. Gita Tri Olanda, S.HRicky Willyansyah
4Besar Banjarnahor,SH. Dame Jonggi Gultom, SH. Ruth Naola Purba,S.H. Andra Pratama, SH. Gita Tri Olanda, S.HMuhammad Winanda Ekasyah Munir
Tergugat
NoNama
1ILHAM FAUZI
2KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI Cabang PEMATANGSIANTAR
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEMATANGSIANTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima serta mengabulkan seluruhnya perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan;
  2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 4/EB/2022/76/Pdt.G/2019/ HT/PN.Pms tertanggal 25 Januari 2022 dan peletakan sita eksekusi pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 tidak benar, tidak sah, tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum;
  5. Memerintahkan juru sita pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengangkat kembali peletakan sita eksekusi yang dilakukan pada hari Jumat, tertanggal 28 Januari 2022;
  6. Menghukum Para Terlawan dahulu sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Termohon Kasasi membayar semua ongkos yang Timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Terlawan dahulu sebagai Para Tergugat/Para Pembanding/Termohon Kasasi tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak