Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 324/Simarito, dengan luas tanah 338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, seperti diuraikan dalam Surat Ukur No. 292/1992 tertanggal 10-2-1992 atas nama SUPRATMAN berada dalam keadaan status aquo, oleh karenanya Turut Terlawan II tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan aquo telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan dan mewajibkan atas Sertifikat Hak Milik No. 342/Simarito untuk dititipkan atau dikonsinasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Mengabulkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
- Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan dibawah tangan tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 200.000.000,= Rp.1.220.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Terlawan dan Para Turut Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
|