Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Pms Ringgas Lubis, SH SAUDDIN TONI SIAGIAN als TONI SIAGIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ringgas Lubis, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUDDIN TONI SIAGIAN als TONI SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

                                    ---- Begitulah pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang dilakaukan oleh tersangka SAUDDIN TONI SIAGIAN terhadap TOGAR PANJAITAN dijalan Beo simpang Rajawali Kel.Sipinggol-pinggol Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya diwarung Tuak Br.Panjaitan.----------------------------- Adapun Kronologis kejadian tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Junii 2022 sekira pukul 22.00 Wib korban berada di warung Tuak milik Br.Panjaitan dijalan Beo Siampang Rajawali Kel.Sipinggol-pinggol Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar kemudian datang terdakwa memasuki warung tuak tersebut sambil memesan tuak kemudian korban mengatakan kepada terdakwa “asal datang mau minum tuak gratis” merasa tidak terima kemudian terdakwa menanyakan langsung kepada korban apa maksud perkataan korban kepada terdakwa dengan nada marah, kemudian terdakwa tidak terima dan langsung memukul punggung korban dengan menggunakan tangan kananya sebanyak 1 (satu) kali atas kejadian tersebut korban merasa keberatan.------

                             ----- Akibat kejadian tersebut korban TOGAR PANJAITAN merasa keberatan.------------

                             ----- Atas perbuatan terdakwa atas nama SAUDDIN TONI SIAGIAN als TONI SIAGIAN diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya