Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H Derwindo Pakpahan Alias Nando Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4832/L.2.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Derwindo Pakpahan Alias Nando[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO bersama dengan saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO (masing-masing saksi dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 00.05 Wib, Saksi Horas Butar-Butar, SH bersama dengan saksi RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, Saksi RORI PERKASA RITONGA, dan saksi IHSAN WAHYUDI SINAGA (masing-masing anggota sat res narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jl. Nagur Gg. Surapati Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba, lalu para saksi dari kepolisian berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan dan Setelah sampai dilokasi tersebut, para saksi dari kepolisian langsung masuk menggrebek ke dalam rumah yang dicurigai yang sesuai informasi tersebut, kemudian terlihat 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri dan kemudian 3 (tiga) orang laki-laki berhasil diamankan yang kemudian diketahui bernama DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO, FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX dan EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO, kemudian para saksi dari kepolisian menemukan dari atas lantai 1 (satu) buah plastik kresek warna merah yang berisi 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir diduga pil ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip

 

berisi 3 (tiga) butir diduga pil ekstasi, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO ditemukan 1 (satu) unit HP merk samsung dengan nomor sim card 0838-6242-9891 dan 0822-9497-0430, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO ditemukan uang Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX ditemukan uang Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

  • Bahwa Peran DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO adalah orang yang menyediakan shabu dan ekstasi untuk di jual, Peran FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX adalah orang yang membeli shabu dan ekstasi dari DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO, dan Peran EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO adalah sebagai kenjiro atau orang yang memantau situasi di tempat DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO berjualan shabu (rumah IWAN), Apabila ada pembeli maka EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO langsung memberitahu kepada DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO dan EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO juga pernah menerima uang dari pembeli lalu EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO berikan kepada DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO dan kemudian DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO memberikan shabu untuk EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO berikan kepada pembeli. Lalu apabila ada Polisi yang datang maka EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO memberitahu DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO untuk bersembunyi.
  • Bahwa terdakwa DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), Keuntungan FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX adalah apabila terdakwa membeli shabu mendapat diskon Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket, pada saat terdakwa membeli 2 (dua) butir ekstasi ada mendapat keuntungan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu) dan terdakwa juga mendapat shabu gratis dari DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO, dan Keuntungan EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO berupa makan dan shabu gratis.
  • Bahwa terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO (masing-masing saksi dilakukan Penuntutan secara terpisah), tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 328/IL.10040.00/2024 tanggal 16 September 2024 berupa :
  1. 38 (Tiga puluh delapan) paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 14,08 (Empat belas koma nol delapan) Gram berat bersih 2,68 (Dua koma enam puluh delapan) gram.
  2. 1 (Satu) buah plastik klip berisi 5 (Lima) butir Narkotika diduga jenis Ekstasi dan 1 (Satu) buah plastik klip berisi 3 (Tiga) butir Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 3,69 (Tiga koma enam puluh sembilan) Gram berat bersih 3,09 (Tiga koma nol sembilan) Gram.

Keseluruhan Milik tersangka DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO.

-      Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 5493/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd. Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima :

  1. 38 (Tiga puluh delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 2,68 (Dua koma enam puluh delapan) gram.

 

 

 

  1. 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 5 (Lima) butir tablet berwarna hijau dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 3 (Tiga) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,09 (Tiga koma nol Sembilan) gram diduga mengandung narkotika.

Milik tersangka atas nama DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama : DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO,  FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO adalah :

  1.  Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2.   Barang bukti B benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO bersama dengan saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO (masing-masing saksi dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekira pukul 00.05 Wib, Saksi Horas Butar-Butar, SH bersama dengan saksi RICHIANDI SARAGIH,S.Pd, Saksi RORI PERKASA RITONGA, dan saksi IHSAN WAHYUDI SINAGA (masing-masing anggota sat res narkoba pada Polres Pematangsiantar) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jl. Nagur Gg. Surapati Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba, lalu para saksi dari kepolisian berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan dan Setelah sampai dilokasi tersebut, para saksi dari kepolisian langsung masuk menggrebek ke dalam rumah yang dicurigai yang sesuai informasi tersebut, kemudian terlihat 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri dan kemudian 3 (tiga) orang laki-laki berhasil diamankan yang kemudian diketahui bernama DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO, FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX dan EDY SUHENDRO alias EDI SUHENDRO alias ANDO, kemudian para saksi dari kepolisian menemukan dari atas lantai 1 (satu) buah plastik kresek warna merah yang berisi 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir diduga pil ekstasi dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) butir diduga pil ekstasi, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO ditemukan 1 (satu) unit HP merk samsung dengan nomor sim card 0838-6242-9891 dan 0822-9497-0430, lalu dari kantong celana depan sebelah kanan DERWINDO PAKPAHAN alias NANDO ditemukan uang Rp. 975.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri FANI BRAMSANI alias KOLEK alias OLEX ditemukan uang Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
  • Bahwa Terdakwa DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO bersama dengan saksi FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan saksi EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematangsiantar dengan Nomor : 328/IL.10040.00/2024 tanggal 16 September 2024 berupa :
  1. 38 (Tiga puluh delapan) paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 14,08 (Empat belas koma nol delapan) Gram berat bersih 2,68 (Dua koma enam puluh delapan) gram.
  2. 1 (Satu) buah plastik klip berisi 5 (Lima) butir Narkotika diduga jenis Ekstasi dan 1 (Satu) buah plastik klip berisi 3 (Tiga) butir Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 3,69 (Tiga koma enam puluh sembilan) Gram berat bersih 3,09 (Tiga koma nol sembilan) Gram.

Keseluruhan Milik tersangka DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO.

-      Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara NO.LAB: 5493/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si. M.Farm.,Apt. NRP. 74110890 dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd. Nip. 197804212003122005, barang bukti yang diterima :

  1. 38 (Tiga puluh delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 2,68 (Dua koma enam puluh delapan) gram.
  2. 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 5 (Lima) butir tablet berwarna hijau dan 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi 3 (Tiga) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,09 (Tiga koma nol Sembilan) gram diduga mengandung narkotika.

Milik tersangka atas nama DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO, FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atas nama : DERWINDO PAKPAHAN Alias NANDO,  FANI BRAMSANI Alias KOLEK Alias OLEX dan EDY SUHENDRO Alias EDI SUHENDRO Alias ANDO adalah :

  1. Barang bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti B benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya