Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pms CHARLIE A TAMBUNAN Karyawan PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Pematangsiantar Jo Iqbal Lazuardhie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHARLIE A TAMBUNAN Karyawan PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Pematangsiantar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jo Iqbal Lazuardhie
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.065.045,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 034372230107 tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 127.065.045,-dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Angsuran : Rp. 124.059.000,-

  • .     3.006.045,-    
  •    :  Rp. 127.065.045,-

(seratus dua puluh tujuh juta enam puluh lima ribu emapt puluh lima rupiah), secara tunai dan sekaligus

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/S402RP-PMRFJJKG M/T

Jenis/Model : MOBIL BARANG/PICK UP

Tahun/Warna             : 2021/HITAM

No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JMK250690/3SZDHD2106

No. Polisi : BB 8146 BE

5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU/S402RP-PMRFJJKG M/T

Jenis/Model : MOBIL BARANG/PICK UP

Tahun/Warna             : 2021/HITAM

No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JMK250690/3SZDHD2106

No. Polisi : BB 8146 BE;

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak