Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Pms | Harmid | Kapolri Cq Kapoldasu cq Kepala Kepolisian Resort PematangSiantar cq Kepala Satuan Reserse Kriminal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Feb. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Pms | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Feb. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pematangsiantar, Pebruari 2021
Kepada yth : Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar di- Pematangsiantar
Hal : Permintaan Pemeriksaan Permohonan PRAPERADILAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H. ;
Semuanya Advokat, dari Kantor Advokat Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H & Rekan, di Jalan Merdeka No. 112 Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara,Telp.(0622)7436217,Email;sarbudin.panjaitan.yahoo.com,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Pebruari 2021 (terlampir) bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk dan atas nama :
N a m a : Harmid ; Tempat/tanggal lahir : Pematangsiantar/22 Pebruari 1996 (24 Tahun) ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Pekerjaan : Wiraswasta ; A l a m a t : Huta-I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. NIK. : 1208026202950004
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Dengan ini mengajukan permintaan pemeriksaan permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal, selaku PENYIDIK, berkedudukan di Jalan Sudirman No. 8 Pematangsiantar, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan mengajukan permintaan pemeriksaan permohonan Praperadilan ini, sebagai berikut :
Bahwa Pemohon adalah anak kandung dari Sokdef jabatan Ketua Pembina di YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR, Jalan Thamrin No. 50 Pematangsiantar, sesuai Akte Pendirian Nomor ; 06, yang dibuat oleh Notaris Kariani Saragih, S.H, Jalan HOS. Cokroaminoto No. 138 Pematangsiantar, dan Yayasan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; AHU-1414 AH.01.02 Tahun 2008. Maka menurut Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah dirubah dengan Undang-Undang RI. No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2001 ;
Bahwa masa kepengurusan Yayasan sejak tanggal akte pendirian yaitu sejak tanggal 17 Januari 2008 sampai berakhirnya kepengurusan Ketua, Sekteraris, Bendahara dan Pengawas tanggal 17 Januari 2013, dan pada bulan September 2020 Pembina Sokdef mengangkat Pengurus Yayasan yang baru (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas ;
Bahwa sejak tanggal 17 Januari 2008 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013, yang menangih dan menerima uang sewa 7(tujuh) Unit Rumah Toko (RuKo) milik YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR adalah Bendahara Yayasan bernama Gurnam Singh ;
Bahwa setelah habis masa jabatan kepengurusan yang lama, Pembina Yayasan belum mengangkat Pengurus Yayasan yang baru. Untuk menagih dan menerima uang sewa 7(tujuh) RuKo milik Yayasan sejak Tahun 2013 sampai bulan Agustus 2020 adalah Pembina Yayasan bernama Sokdef, dan setelah Pembina Yayasan mengangkat pengurus Yayasan yang baru yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas, maka yang menangih dan menerima uang sewa 7(tujuh) Ruko adalah Pengurus yang baru dengan cara transfer oleh 7(tujuh) orang penyewa RuKo ke rekening YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR, Jalan Thamrin No. 50 Pematangsiantar ;
Bahwa sebelum Pembina Yayasan (Sokdef) mengangkat Pengurus yang baru, Pembina Sokdef ada beberapa kali menyuruh anak kandungnya yakni Pemohon untuk meminta uang sewa 7(tujuh) RuKo kepada penyewa 7(tujuh) orang dan diberikan kuitansi yang ditandatangani Pembina Sokdef, dan kemudian uang sewa tersebut diserahkan oleh Pemohon kepada bapaknya Sokdef (Pembina Yayaan), dimasukkan ke dalam Buku Kas YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANG SIANTAR ;
Bahwa Pemohon adalah anak gadis dari Sokdef (Pembina Yayasan) yang baik dan selalu patuh kepada orangtuanya, setiap hariya Pemohon saja yang disuruh ke mana-mana, termasuk untuk meminta uang sewa 7(tujuh) unit RuKo milik Yayasan yang dipimpin oleh bapaknya (Sokdef) jabatan Pembina Yayasan ;
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2020 bapak kandung Pemohon yaitu Sokdef ditetapkan oleh Termohon sebagai Tersangka, sesuai Surat Penetapan Nomor : S.Tap/620/XI/2020/Reskrim tanggal 30 Nopember 2020 tentang Penetapan Tersangka, dengan sangkaan PENGGELAPAN DALAM JABATAN, Pasal 374 KUH.Pidana ;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Pemohon ditangkap oleh Termohon tanpa menyerahkan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi setelah Pemohon dibawa ke Kantor Polres Pematangsiantar barulah diserahkan 1(satu) lembar Surat Perintah Penangkapan No.Pol. Sp.Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 18 Januari 2021 dan pada saat itu juga Termohon memberikan Surat Penetapan Nomor : S.Tap/22/I/2021/Reskrim tertanggal 15 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka, sehingga membuat Pemohon merasa ketakutan dan terkejut kenapa tiba-tiba Termohon menangkap Pemohon dengan sangkaan “ Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan “ sebagaimana dalam Pasal 374 Subs. 372 jo. Pasal 55 KUH.Pidana “ ;
Bahwa sebelum Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon, belum pernah ada diberikan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, padahal seharusnya terlebih dahulu Surat Penetapan Tersangka diberikan kepada Pemohon untuk mengetahui statusnya sebagai Tersangka, namun Termohon langsung main tangkap saat Pemohon sedang belanja dengan keluarganya di Jalan Sutomo Pematangsiantar ;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon, sesuai Surat Perintah Penahanan No.Pol. : Sp.Han/03/I/2021/Reskrim tanggal 19 Januari 2021, dengan sangkaan melakukan tindak Pidana ; Mereka yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Yang Turut serta melakukan perbuatan dan atau membantu Penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan, sebagaimana sangkaan Pasal 374 dan atau 372 KUH.Pidana jo. Pasal 55, 56 KUH.Pidana, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Pemohon ;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2021 Termohon meminta perpanjangan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sesuai surat Termohon Nomor ; K/134/I/2021/Reskrim tanggal 22 Januari 2021 atau baru 3(tiga) hari berjalan penahanan, Termohon sudah meminta perpanjangan penahanan pada tanggal 22 Januari 2021, kemudian pada tanggal 01 Pebruari 2020 Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, terhitung mulai tanggal 08 Pebruari 2021 s/d tanggal 19 Maret 2021, untuk paling lama 40 hari ;
Bahwa bila dilihat dengan cermat dan teliti Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Harmid (Pemohon) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yaitu pada tanggal 01 Pebruari 2020, maka dapat disimpulkan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Harmid (Pemohon) sebelum terjadi tindak pidana yang disangkakan, atau sebelum ada Laporan Polisi. Dapat dilihat yang menjadi dasar Penyidik (Termohon) untuk melakukan penyidikan, Penangkapan dan Penahanan adalah Laporan Polisi No.Pol : LP/375/VII/2020/SU/STR, dibuat tanggal 17 Juli 2020. Di dalam Laporan Polisi tersebut diuraikan bahwa waktu kejadian (tempus delicti) terjadi pada tanggal 05 Pebruari 2020 dan Laporan Polisi tertanggal 17 Juli 2020, sedangkan surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejakasaan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 01 Pebruari 2020, artinya, belum terjadi tindak pidana atau belum ada Laporan Polisi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sudah memperpanjang penahanan Tersangka Harmid (Pemohon). Oleh karena itu, Surat Perpanjangan Penahanan atas nama Tersangka Harmid (Pemohon) untuk masa perpanjangan penahanan terhitung mulai tanggal 08 Pebruari 2021 s/d tanggal 19 Maret 2021 yang diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 01 Pebruari 2020 adalah CACAT HUKUM ATAU TIDAK SAH, dan konsekuensi hukumnya, maka Penahanan atas surat perpanjangan penahanan Pemohon tersebut menjadi TIDAK SAH ;
Bahwa dari tindakan Termohon yang diuraikan di atas, Pemohon sangat keberatan terhadap penetapan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Pemohon, dengan alasan sebagai berikut ; TENTANG LAPORAN POLISI
Bahwa dasar Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka didasarkan pada LAPORAN POLISI NO.POL ; LP/375/VII/2020/SU/STR tanggal 17 Juli 2020, tercantum sebagai PELAPOR adalah RAMLI dan sebagai TERLAPOR adalah SOKDEF, tercantum dalam tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, sedangkan Pelapor RAMLI tidak ada menyebutkan nama Pemohon (Harmid) dalam Laporan Polisi sebagai Terlapor. Oleh karena itu, Termohon tidak punya dasar hukum untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon ;
Dengan demikian, Laporan Polisi tersebut tidak sah sebagai dasar Termohon untuk melakukan penyidikan perkara Pemohon.
PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Bahwa karena Pelapor RAMLI tidak ada melaporkan Pemohon (Harmid) dalam Laporan Polisi, maka Termohon tidak punya dasar hukum untuk menetapkan Pemohon (Harmid) sebagai Tersangka, sesuai Surat Penetapan No.Pol. : S.Tap/22/I/2021/Reskrim tanggal 15 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka, dan tidak punya dasar melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon, maka Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, dan tindakan Penangkapan serta Penahanan adalah tidak sah menurut hukum.
Bahwa selain alasan Laporan Polisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan Penangkapan dan Penahanan, Termohon juga tidak memiliki minimal 2(dua) alat bukti yang sah yang membuktikan Pemohon ada ;
“Bersama-sama melakukan Penggelapan dalam Jabatan Uang sewa 7(tujuh) unit RuKo milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, karena Pemohon bukanlah menjabat sebagai Pengurus Yayasan ketika disuruh oleh bapak kandung Pemohon bernama Sokdef untuk meminta uang sewa RuKo “
“Menyuruh melakukan Penggelapan dalam jabatan Uang sewa 7(tujuh) Unit RuKo milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, karena Pemohon tidak pernah menyuruh orang lain untuk melakukan Penggelapan dalam jabatan uang sewa RuKo;
“Turut serta melakukan perbuatan Penggelapan dalam jabatan dengan bapak Pemohon bernama Sokdef atas uang sewa 7(tujuh) unit RuKo milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, karena menurut Hukum Pidana, yang dapat dipertanggungjawabkan Turut serta melakukan tindak pidana dalam jabatan adalah orang yang memiliki jabatan, pekerjaan atau mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH.Pidana. Sedangkan waktu Pemohon disuruh oleh bapak Pemohon bernama Sokdef untuk meminta uang sewa kepada 7(tujuh) orang penyewa, Pemohon tidak ada jabatan di Yayasan Sosial Rumah Ibadah Sosial Hindu Sikh Pematangsiantar, hanya bapak Pemohon bernama Sokdef yang punya jabatan di Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar sebagai Pembina Yayasan ;
Menurut ajaran Pompe, ; Seorang bukan pejabat tak dapat menyuruh lakukan (doen plegen) suatu delik jabatan kalau dia tidak dapat menyebabkanatau menimbulkan bahwa seorang pejabat melakukan delik jabatan “ dan “ Seorang bukan pejabat tak dapat ikut serta(medeplegen) melakukan delik jabatan bersama-sama dengan seorang pejabat” (Prof. Moeljatno, S.H., Hukum Pidana, Delik-Delik Percobaan, Delik-Delik Penyertaan, 1985, Bina Aksara, Jakarta, halaman 91). Berdasarkan pendapat Ahli Hukum Pidana terkemukan tersebut, maka Pemohon tidak dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana Turut serta melakukan tindak pidana dalam jabatan dengan Sokdef (Pembina Yayasan) .;
“ Turut serta membantu Penggelapan dalam jabatan uang sewa 7(tujuh) unit RuKo milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, karena uang sewa yang diterima Pemohon dari Penyewa langsung diserahkan kepada bapak Pemohon bernama Sokdef (Pembina Yayasan), dan uang sewa tersebut dimasukkan ke dalam Buku Kas Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, bukan digunakan oleh Sokdef (Pembina Yayasan) untuk kepentingan pribadinya atau orang lain. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat dikatakan sebagai orang yang Turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan “.
Bahwa Pemohon meminta uang sewa 7(tujuh) RuKo milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar adalah atas suruhan orangtua kandungnya bernama Sokdef yang menjabat sebagai Pembina di Yayasan tersebut, maka Pemohon selaku anak kandung dari Sokdef mau disuruh untuk meminta uang sewa RuKo adalah dengan itikad baik antara anak dengan bapak, tidak mungkin Pemohon tidak mau disuruh oleh orangtuanya. Kalau pun Termohon berpendapat bapak Pemohon tidak punya kewenangan untuk meminta uang sewa milik Yayasan tersebut, tidak serta merta anak Sokdef (Pembina Yayasan) diminta pertanggungjawaban pidana Deelneming dalam Pasal 55 maupun Pasal 56 jo. Pasal 374 Subs. 372 KUH.Pidana.
Bahwa selain alasan Laporan Polisi yang tidak ada tercantum nama Pemohon (Harmid) sebagai Terlapor, dan tidak ada minimal 2(dua) alat bukti yang sah membuktikan Pemohon melakukan tindak pidana deelneming, Termohon juga dalam melakukan Penahanan terhadap Pemohon tidak didasarkan pada Syarat Subjektif ; Penahanan yang dilihat dari segi pentingnya orang itu ditahan, dan Syarat Objektif : Penahanan yang dilihat dari segi perbuatan atau tindak pidananya, yaitu tindak pidana yang disangkakan.
Menurut ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, ada 2(dua) syarat untuk melakukan penahanan, yaitu
Syarat Subjektif ;
Alasan Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri ;
Bahwa sebelum Pemohon ditangkap, Termohon mengundang Pemohon untuk diinterogasi dan dipanggil sebagai saksi, Pemohon selalu kooperatif menghadirinya. Oleh karena itu, Pemohon tidak dikhawatikan untuk melarikan diri.
Selain itu, bapak kandung Pemohon bernama Sokdef sudah hampir 8(delapan) bulan sampai sekarang masih terbaring di tempat tidur karena Operasi Pinggul., dan yang merawat bapak Pemohon adalah Pemohon sendiri, karena Ibu kandung Pemohon pada pertengahan Tahun 2020 yang lalu telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Pemohon tidak dikhawatirkan untuk melarikan diri. Sejak Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Termohon, famili Pemohonlah yang mengurusi bapak Pemohon, padahal famili Pemohon menyatakan tidak sanggup lagi untuk merawatnya.
Kondisi bapak Pemohon juga diketahui oleh Termohon, karena pemeriksaan terhadap bapak Pemohon (Sokdef) dilakukan oleh Termohon di kediaman Pemohon ;
Alasan Merusak atau menghilangkan barang bukti ;
Bahwa barang bukti kuitansi tanda terima sewa RuKo sudah disita oleh Termohon dari para Penyewa RuKo. Oleh karena itu, alasan ini tidak mungkin dilakukan oleh Pemohon .
Alasan Mengulangi tindak pidana.
Bahwa untuk meminta dan menerima uang Sewa RuKo sudah dilakukan oleh Pengurus Yayasan yang baru, dan semua uang RuKo langsung ditransfer oleh Penyewa ke rekening Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar. Oleh karena itu, alasan ini tidak mungkin dilakukan oleh Pemohon. Lagi pula semua uang sewa RuKo selama ini dimasukkan ke dalam Buku Kas, bukan digunakan oleh Sokdef (Pembina Yayasan ) untuk kepentingan pribadinya maupun orang lain. Bukti Buku Kas Yayasan ini akan dijadikan bukti pada agenda sidang pembuktian.
Syarat Objektif ;
Bahwa ancaman pidana dalam sangkaan perkara a quo adalah Pasal 374 Subs. 372 jo. Pasal 55, 56 KUH.Pidana. Menurut ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP terhadap Tersangka atau Terdakwanya dapat ditahan.
Bahwa untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa harus dipenuhi secara kumulatif kedua syarat tersebut di atas, dan tidak boleh hanya satu syarat saja untuk melakukan penahanan.
Tindakan Penahanan terhadap Pemohon, alasan Syarat Subjektif tidak terpenuhi, sebagaimana alasan juridis yang diuraikan di atas, dan hanya alasan Syarat Objektif ancaman pidananya saja yang terpenuhi. Oleh karena itu, alasan untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon tidaklah berdasarkan hukum. Dengan demikian, Penahanan terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan yang diuraikan di atas telah cukup alasan bagi Hakim Praperadilan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Bahwa permohonan Praperadilan ini terjadi adalah karena akibat perbuatan Termohon, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, agar berkenan untuk menentukan hari persidangan dan memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya mengambil putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
ATAU ; Bila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan kepatutan dan keadilan (Billijkheid enrechtvaadigheid). Demikian permohonan ini diajukan, kiranya dapat dikabulkan, atas bantuan Yang Mulia, diucapkan terima kasih.
Hormat Pemohon, Kuasa Hukumnya,
Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H.,M.H Faigizanolo Laia, S.H.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |