Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Pms | Dedy Sabam Pardede | Pemerintahan RI cq. Kapolri cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres P. Siantar Cq . Kasat Reskrim POLRES P. Siantar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2023/PN Pms | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pematangsiantar , 10 Maret 2023 Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Di Pematangsiantar.-
HAL : Permohonan Pra Peradilan.-
Dengan hormat, Yang tersebut namanya dibawah ini : DEDY SABAM PARDEDE, Laki-Laki , Umur 31 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal di Jln.Toba II No.83, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Pematangsiantar ,selanjutnya disebut sebagai. PEMOHON; Melalui kuasanya : JONLI SINAGA .SH, Advokat – Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Simpangdua Gg.Matio Pematangsiantar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Pebruari 2023 bertindak untuk kepentingan dan atas nama Pemberi Kuasa serta mewakilinya, membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Peradilan terhadap : Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara (KAPOLDASU) di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Pematangsiantar (KAPOLRES) di Pematangsiantar, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) Polres Pematangsiantar di Pematangsiantar dalam hal ini
Adapun alasan alasan Pemohon mengajukan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon tanpa surat penangkapan pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 di Jalan Toba 2, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya di Café Baravi ,diduga melakukan tindak pidana perjudian (menjual chip) sehingga Termohon telah melanggar Pasal 18 KUHAP;
Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas , Pemohon memohon agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon putusan sebagai berikut :
Primair Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Subsidair Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik , mohon putusan yang seadil adilnya ( Et aequo Et Bono) ; Demikian alasan-alasan Permohonan Pra Peradilan ini diperbuat dan diajukan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukumnya,
JONLI SINAGA, SH |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |