Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam perkara ini;
- Menyatakan KESEPAKATAN PERDAMAIAN Tentang PERKARA LAPORAN POLISI NOMOR: LP/612/XI/2020/SU/STR TANGGAL 25 NOPEMBER 2020, tertanggal 09 Desember 2021 batal adanya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat I maupun Tergugat II, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, terutama harta berupa tanah dan bangunan rumah yang termaktub dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 4990 atas nama Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual secara terbuka untuk umum, atas tanah dan bangunan yang termaktub dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 4990 atas nama Tergugat II;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengembalikan uang sejumlah Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (uit derving) yang diperhitungkan sebesar 10 % dari Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini dimajukan hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uit voerbaar bij vorraad);
- Menghukun Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|