Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2024/PN Pms | ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H | Indra Sinaga alias Indra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4736/L.2.12/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA bersama teman Terdakwa yang tidak diketahui (belum tertangkap/DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di depan klinik Bidan MARIA SANNIA SILALAHI di jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar saksi korban PARMONANGAN PURBA membeli obat sakit perut untuk istri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 4512 WAQ menuju ke klinik Bidan MARIA SANNA SILALAHI setibanya ditempat tujuan saksi korban memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam klinik di depan pintu lipat klinik yang terbuat dari besi beberapa menit kemudian pada saat saksi korban sudah selesai membeli obat dari klinik tersebut kemudian saksi korban menyalakan sepeda motor saksi korban lalu Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA bersama teman Terdakwa yang tidak diketahui menghampiri dan menyapa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor metic merk Honda Scoopy warna putih less coklat kemudian saksi korban tanpa ada rasa curiga menutup pintu gerbang jerjak besi klinik dengan membelakangi sepeda motor milik saksi korban lalu Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 4512 WAQ tanpa izin diikuti teman Terdakwa yang tidak diketahui dengan menggunakan menggunakan sepeda motor metic merk Honda Scoopy warna putih less coklat dan pada saat itu saksi korban sempat mengejar sambil memanggil manggil nama Terdakwa yang saksi korban kenal namun tidak berhasil.
Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA mengakibatkan saksi korban PARMONANGAN PURBA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 wib di depan klinik Bidan MARIA SANNIA SILALAHI di jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar saksi korban PARMONANGAN PURBA membeli obat sakit perut untuk istri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 4512 WAQ menuju ke klinik Bidan MARIA SANNA SILALAHI setibanya ditempat tujuan saksi korban memarkirkan sepeda motor masuk ke dalam klinik di depan pintu lipat klinik yang terbuat dari besi beberapa menit kemudian pada saat saksi korban sudah selesai membeli obat dari klinik tersebut kemudian saksi korban menyalakan sepeda motor saksi korban lalu Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA bersama teman Terdakwa yang tidak diketahui menghampiri dan menyapa saksi korban dengan menggunakan sepeda motor metic merk Honda Scoopy warna putih less coklat kemudian saksi korban tanpa ada rasa curiga menutup pintu gerbang jerjak besi klinik dengan membelakangi sepeda motor milik saksi korban lalu Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 4512 WAQ tanpa izin diikuti teman Terdakwa yang tidak diketahui dengan menggunakan menggunakan sepeda motor metic merk Honda Scoopy warna putih less coklat dan pada saat itu saksi korban sempat mengejar sambil memanggil manggil nama Terdakwa yang saksi korban kenal namun tidak berhasil Bahwa perbuatan Terdakwa INDRA SINAGA alias INDRA mengakibatkan saksi korban PARMONANGAN PURBA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |