Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHRI PULUNGAN bersama dengan NOVAL, NANANG, FITRA, RESTU AJI KOTO, DIAN, ILAM RINALDI, ARIFKA FARHAN BATUBARA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 22.15 WIB, saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING dan saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL (para saksi korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu) dari Lapangan Adam Malik, hendak pulang ke rumah saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING di Komplek PJKA, Gang Karya Islam, No.19, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, dan dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Merdeka, para saksi korban melihat ada sekitar 3 (tiga) sepeda motor yang berjalan beriringan dengan kurang lebih 6 (enam) orang yang salah seorang diantaranya adalah terdakwa, dari arah belakang mendekati sepeda motor yang digunakan para saksi korban, dan pada saat berpapasan dengan para saksi korban, terdakwa yang berada di sepeda motor RX King menegur para saksi korban dan dibalas para saksi korban dengan tersenyum, tetapi setelah itu, saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING yang mengendarai sepeda motor mengira akan ada tawuran, langsung melajukan sepeda motornya dengan kencang, yang maksudnya untuk menghindar dan ternyata terdakwa bersama dengan teman-temannya mengejar para saksi korban, hingga di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, teman terdakwa yaitu NANANG dan NOVAL mencoba menghentikan sepeda motor yang digunakan para saksi korban dengan cara NOVAL yang duduk diboncengan menendang sepeda motor yang digunakan para saksi korban, tetapi sepeda motor tersebut tidak terjatuh hingga sepeda motor yang digunakan para saksi korban berhenti, setelah itu, terdakwa bersama dengan teman-temannya mendekati para saksi korban yang masih berada di sepeda motor, selanjutnya, dipinggir jalan yang ramai kendaraan bermotor dan juga warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa bersama dengan teman-temannya memukuli para saksi korban yang dalam posisi masih duduk di sepeda motor, yang mana pada awalnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul badan saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali, dan teman terdakwa yang lainnya, yang tidak dikenal saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL, ada yang meninju bagian wajah, kepala, ulu hati dan memukul kaki kiri saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL dengan menggunakan batu bekas pecahan dari bangunan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara teman-teman terdakwa yang lainnya memukuli saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING, kemudian saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL berusaha turun dari sepeda motor dengan maksud melakukan perlawanan namun karena saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL tidak sanggup, maka saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL berteriak minta tolong dan menjauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke depan rumah warga yang ada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), oleh karena saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL telah menjauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa bersama dengan NOVAL, NANANG, FITRA, RESTU AJI KOTO, DIAN, ILAM RINALDI, ARIFKA FARHAN BATUBARA masih tetap memukuli saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING yang masih berada di sepeda motornya, saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING dipukuli pada bagian wajah, kepala dan badan, bahkan salah satu dari teman terdakwa yang saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING tidak kenal, dengan menggunakan batu memukul pinggang belakang saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING, hingga akhirnya saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING terjatuh ke aspal bersama dengan sepeda motornya karena sepeda motornya ditendang salah seorang teman terdakwa, dan kaki saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING terhimpit sepeda motor, selanjutnya dalam posisi saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING terjatuh dan kakinya masih terhimpit sepeda motor, saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING masih dianiaya oleh 2 (dua) orang teman terdakwa dengan cara menendang dan memukuli bagian wajah saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING, setelah itu, salah satu sepeda motor yang digunakan terdakwa dan teman-temannya yaitu sepeda motor merek Force One warna biru dan hitam yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang diantaranya terdakwa yang duduk diboncengan belakang, mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING yang masih dalam posisi terjatuh dan mengarahkan ban depan sepeda motornya ke pinggang belakang saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING, kemudian pada saat terdakwa bersama 2 (dua) orang temannya yang berada diatas sepeda motor akan melakukannya lagi, saksi FRANS ZAGARINO SIAHAAN berusaha menahan sepeda motor tersebut sehingga posisi saksi FRANS ZAGARINO SIAHAAN tepat ditengah antara saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING dengan terdakwa dana teman-temannya yang berada diatas sepeda motor, lalu warga berdatangan ikut membantu menahan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor dan 3 (tiga) orang yang ada di sepeda motor terjatuh, kemudian 2 (dua) orang pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut, sementara terdakwa tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diamankan oleh warga yang sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga polisi datang dan membawa terdakwa.
- Bahwa saksi MELVA LICERIA SIMANJUNTAK (orang tua saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING) yang mendapat kabar kalau saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING dikeroyok di Jalan Dr. Wahidin, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikannya, dan saksi MELVA LICERIA SIMANJUNTAK melihat saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING sedang terduduk tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kondisi luka-luka pada bagian wajah, pinggang dan kaki, sementara saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL mengalami luka pada bgian kaki, dan selanjutnya saksi korban JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING dan saksi korban ANJES CHRISMAN SITOMPUL dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saksi MELVA LICERIA SIMANJUNTAK melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa sebelum bertemu dengan para saksi korban di jalan merdeka, terdakwa dan teman-temannya baru saja minum tuak di Jalan Enggang, Kota Pematangsiantar, sehingga pada saat melakukan perbuatannya, terdakwa sudah dalam kondisi mabuk.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 029/400.7.31/8652/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 atas nama JOSHUA MARIO PUTRA SIHOMBING yang dikeluarkan RSUD dr. Djasamen Saragih dan ditandatangani Dr. Hedwig R.P. Sihombing, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan tubuh ditemukan :
- Bengkak dan luka memar berwarna kemerahan dibibir atas bagian kanan ukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,8 cm.
- Luka robek di pinggang belakang ukuran diameter 0,5 cm, dalamnya 0,1 cm.
- Luka robek dipinggang dalamnya 0,5 cm, diameter 0,6 cm.
- Luka lecet di tungkai bawah sebelah kanan bagian punggung, ukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki, berusia 24 tahun yang diantar dalam keadaan sadar. Hasil pemeriksaan, bengkak, memar, robek dan lecet tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 029/400.7.31/8653/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 atas nama ANJES CHRISMAN SITOMPUL yang dikeluarkan RSUD dr. Djasamen Saragih dan ditandatangani Dr. Hedwig R.P. Sihombing., selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan tubuh ditemukan :
- Luka gugus dijari kelingking kaki kiri ukuran panjang 1,5 cm, lebar 1` cm.
- Luka lecet dijari ketiga kaki kiri ukuran diameter 0,5 cm.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki-laki, berusia 19 tahun yang diantar dalam keadaan sadar. Hasil pemeriksaan, luka lecet dan gugus tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ATAU KEDUA Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------ |