Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pms Mangatas silaen Pemerintah RI Cq. Menkeu RI Cq. Dirjen Pajak RI Cq. Kakanwil Dirjen Pajak Sumut II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mangatas silaen
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Menkeu RI Cq. Dirjen Pajak RI Cq. Kakanwil Dirjen Pajak Sumut II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

 

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memanggil Pemohon dan Termohon serta berkenan memberikan Putusan perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Termohon untuk Menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Kejadian Nomor: LAP-1/LK/WPJ.264/2023  tanggal 22 Mei 2023;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka  adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 (lima) Media Cetak Nasional dan Lokal dan 5 (lima) media online nasional dan Lokal;
  6. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal Pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya