Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan tergugat;
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa utang pokok tergugat sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang pokok dan bunga utang sejumlah Rp. Rp. 331.200.000, - (tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- utang pokok yang belum dilunasi sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- bunga terhadap utang sebesar 3% setiap bulannya yang dihitung sejak Desember 2019 sampai dengan saat gugatan ini dibuat dan dimajukan selama 28 (dua puluh delapan) bulan yaitu Rp.151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
6. Menghukum tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|