Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8201220190300008, 26 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00124724.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 25-04- 2019 JAM 15.01.40. adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804, No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW, BPKB atas Nama MEDINA PARHUSIP;
- Memerintahkan Para Tergugat apabila tidak dapat menyerahkan 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804, No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW, BPKB atas Nama MEDINA PARHUSIP, supaya membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 159.162.231 ( seratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh du ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Toyota, Avanza 1.3 E M/T , Model Minibus, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Isi Silinder 1329cc, Nomor Rangka: MHKM5EA2JHK030804, No. Mesin: 1NRF291351, Bahan Bakar Bensin, No. Polisi: BK 1967 DW, BPKB atas Nama MEDINA PARHUSIP;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) sebagai pengganti kerugian Penggugat berupa harta kekayaan milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan seluas 350 M2 yang terletak di Jl. Kesatria Lor. 28 No. 20 RT/RW: 007/003 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|