Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pms Sutri Dewi Lasmarina Saragih 1.Eva Andriani Sitopu
2.Ruben Purba
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutri Dewi Lasmarina Saragih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR SIALLAGAN, SHSutri Dewi Lasmarina Saragih
Tergugat
NoNama
1Eva Andriani Sitopu
2Ruben Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam perkara ini;
  3. Menyatakan KESEPAKATAN PERDAMAIAN Tentang PERKARA LAPORAN POLISI NOMOR: LP/612/XI/2020/SU/STR TANGGAL 25 NOPEMBER 2020, tertanggal 09 Desember 2021 batal adanya;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda Tergugat I maupun Tergugat II, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, terutama harta berupa tanah dan bangunan rumah yang termaktub dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 4990 atas nama Tergugat II;
  5. Menyatakan Penggugat berhak menjual secara terbuka untuk umum, atas tanah dan bangunan yang termaktub  dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 4990 atas nama Tergugat II;
  6. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mengembalikan uang sejumlah Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus dalam putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (uit derving) yang diperhitungkan sebesar 10 % dari Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat, terhitung sejak gugatan ini dimajukan hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
  8. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan secara sempurna;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (Uit voerbaar bij vorraad);
  11. Menghukun Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak