Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (PURNAMA SARI LAIA) yang dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020, demikian berdasarkan Akta Nikah No.82/AN/GBI-TB/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia tertanggal 15 Maret 2020, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan para Pemohon agar melaporkan Pernikahan Para Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dengan II (PURNAMA SARI LAIA) ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dan Pemohon II (PURNAMA SARI LAIA);
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada para Pemohon.
|