Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Pms RELLY TAMBUNAN KASMEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RELLY TAMBUNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOBEL L.P SIREGAR, SHRELLY TAMBUNAN
Tergugat
NoNama
1KASMEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 331.200.000,00
Petitum

P R I M A I R       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian utang piutang antara Penggugat dan tergugat;
  3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa utang pokok tergugat sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat utang pokok  dan bunga utang sejumlah Rp. Rp. 331.200.000, - (tiga ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • utang pokok yang belum dilunasi sejumlah Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
  • bunga terhadap utang sebesar 3% setiap bulannya yang dihitung sejak Desember 2019 sampai dengan saat gugatan ini dibuat dan dimajukan selama 28 (dua puluh delapan) bulan yaitu Rp.151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

6. Menghukum tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila tergugat lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum.

7.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak