Petitum |
- Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum Putusan Pengadilan Negeri
Pematangsiantar Nomor: 101/Pdt.G/2023/ PN.Pms tertanggal 23 Februari 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Menjual tertanggal 2 Juni 2022 yang telah di-legalisasi Nomor: 13.984/PTTSDBT/VI/2022 di hadapan Abidin S Panggabean, SH., Notaris di Medan;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta-akta sebagai berikut: a. Akte No.01 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster,MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean,SH, Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7/Teladan Tahun 1988 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.400 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut; b. Akte No.02 Tanggal 2 Juni 2022 antara Tuan Wesly Silalahi dengan Tuan Doktor Ir. Bob Foster,MM yang dibuat di hadapan Abidin S Panggabean,SH, Notaris/PPAT di Kota Medan, yaitu terhadap Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 49/Kampung Teladan Tahun 1976 atas nama Ng Sok Ai, luas tanah 1.500 m2. Dengan letak dan batas-batas spesifik sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul oleh karena adanya gugatan bantahan ini, maka dapat ditetapkan pembebanan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|