Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 8241220190300044 Tanggal 31 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00105136.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 05 April 2019 JAM 10.33.22. adalah SAH dan MENGIKAT;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Mitsubishi, Type: Colt L300 PU FB(4x2) M/T , Model Pick Up, Warna Hitam (Kanzai), Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder 2477cc, Nomor Rangka: MHMLOPU39CK097704, No.Mesin: 4D56C-H66800, Bahan bakar Solar, No. Polisi BB 8609 YB, BPKB atas Nama JAPEN SIHALOHO;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 149.898.812 (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah) secara tunai, langsung dan tanggung renteng serta tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : Merk Mitsubishi, Type: Colt L300 PU FB(4x2) M/T , Model Pick Up, Warna Hitam (Kanzai), Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder 2477cc, Nomor Rangka: MHMLOPU39CK097704, No.Mesin: 4D56C-H66800, Bahan bakar Solar, No. Polisi BB 8609 YB, BPKB atas Nama JAPEN SIHALOHO;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|