Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
125/Pdt.G/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pittana Purba | 2 | Jasmen Damanik |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Johannes Juntar Lumban Gaol, SH | Pittana Purba | 2 | Johannes Juntar Lumban Gaol, SH | Jasmen Damanik |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Muhammad Arif | 2 | Lurah Gurilla | 3 | Camat Siantar Sitalasari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan surat surat penyerahan Hak dengan ganti rugi oleh Penggugat Kepada Tergugat I adalah cacat Hukum karena adanya kebohongan dan tipu muslihat serta intimidasi kepada Pengugugat Penggugat yang menerbitkan sertipikat SHM No 1529 /Gurilla luas 6517 M2 ,SHM 1529/gurilla dan SHM 1535 Luas 2048 M2,atas nama Muhammad Arif tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hokum
- Menyatakan perrbuatan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasinal Kota Pematangsianar sebagi Ketua Pengadaan tanah yang melegalisasi jual beli dan menerbitkan sertipikat a,n Muhammad Arif Tergugat I dimasa masa persiapan Penentuan lokasi adalah cacat dan merupan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Tergugat II dan III yang memfasilitasi Tergugat I memakai kantor Kelurahan Gurilla untuk meyakinkan Para Penggugat seolah olah bahwa pertemuan diselenggarakan oleh Negara adalah perbuutan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Sebesar Rp 1 400..000.000.( satu milyart Empat ratus juta rupiah ) secara Tunai kepada Para Penggugat akibat adanya kebohongan dan tipu muslihat terhadap pengadaan tanah Rest Area milik Pengugat Penggugat
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari Tergugat Tergugat
- Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |