Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LEONARDO HASUDUNGAN SIMAJUNTAK, S.H., M.Hum |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PONDANG HASIBUAN | LEONARDO HASUDUNGAN SIMAJUNTAK, S.H., M.Hum |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WALIKOTA PEMATANGSIANTAR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
446.875.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian/konpensasi Penggugat sebesar Rp. 446.875.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh lima ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |