Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2024/PN Pms 1.Juniaman Telaumbanua
2.Purnama Sari Laia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juniaman Telaumbanua
2Purnama Sari Laia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan  Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (PURNAMA SARI LAIA) yang dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020, demikian berdasarkan Akta Nikah No.82/AN/GBI-TB/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia tertanggal 15 Maret 2020, adalah Sah Demi Hukum;
  3. Memerintahkan para Pemohon agar melaporkan Pernikahan Para Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dengan II (PURNAMA SARI LAIA) ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon I (JUNIAMAN TELAUMBANUA) dan Pemohon II (PURNAMA SARI LAIA);
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak