Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Pms Nurmala Nababan Rugun Nainggolan Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmala Nababan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Sinandi Sinurat, SH. dan Candra Malau, SH.Nurmala Nababan
Tergugat
NoNama
1Rugun Nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, kwitansi yang diperbuat Tergugat tertanggal 27 September 2007 dan 23 Desember 2008;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi atas kelalaian kewajiban pengembalian pinjaman uang sebagaimana dengan yang tercatat di kwitansi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas:

a. Surat Penyerahan Hak Tanah tertanggal 08 Januari 2000 dengan Nomor Register Diketahui Kecamatan: 594/66/2007 atas nama German Simangunsong selaku Pihak I/Pemberi Hak dan Oskar Nainggolan selaku Pihak II/Penerima Hak

b. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah tertanggal 20 Februari 2006 atas nama Tergugat selaku Pemohon;

5. Menetapkan pinjaman atau utang pokok Tergugat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

6. Menyatakan bahwa Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Penggugat untuk memperjuangkan haknya;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman atau utang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat secara kontan dan seketika untuk membayar kerugian materiil yang ditimbulkan Tergugat pada Penggugat untuk memperjuangkan haknya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan ini dengan sempurna;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet) maupun keberatan;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak