Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Pms TEH BIE SAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Minggu, 24 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEH BIE SAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PITHER ALEXSANDER HAREFA, SHTEH BIE SAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menyatakan bahwa TEH BIE SAN dan ROBIN   yang dilaksanakan  pernikahan secara agama Budha pada tanggal   21 April 1998 dari daftar Perkawinan Tambahan Warga Negara Indonesia menurut stbld 1917  No.130 Jo.S.1919 No. 81 secara agama Budha  dengan Akta Perkawinan No. 81/1998 dan telah lahir yang bernama  EDY SUSANTO, tempat tanggal lahir : pematangsiantar 22 Februari 1981, Laki,laki sebagai anak kandung dari TEH BIE SAN dan ROBIN , adalah sah menurut Hukumnya  ;

3. Memerintahkan agar Pengesahan Anak kandung tersebut dapat dicatatkan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar para Pemohon merasa perlu agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberi kuasa atau jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Pengesan Anak kandung pemohon dan Suami Pemohon atau menerbitkan Akte  Lahir An. EDY SUSANTO, tempat tanggal lahir : pematangsiantar 22 Februari 1981, Laki,laki serta administrasi lainnya ;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak