Pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 01.00 Wib, Usaha “Café Indah” buka, ditemukan pengunjung berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 yang seharusnya tutup sesuai Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlaluan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar dan telah dilakukan berulangkali teguran baik teguran lisan maupun teguran tertulis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara Pasal 13.
Lokasi Usaha Café Indah : Jalan Tanjung Pinggir/ Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. |