Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN Pms EDY SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Minggu, 01 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDY SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PITHER ALEXSANDER HAREFA, SHEDY SUSANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menyatakan Perubahan nama orang tua Pemohon dalam Akte lahir pemohon dahulunya yang bernama  ANWAR (Ang kok Ye) dan Tian Kin Tjo sekarang menjadi THE  BIE SAN dan ROBIN, adalah sah menurut Hukumnya  ;

3. Memerintahkan agar Perubahan nama orang tua Pemohon dalam Akte lahir pemohon dahulunya yang bernama  ANWAR (Ang kok Ye) dan Tian Kin Tjo sekarang menjadi TEH BIE SAN dan ROBIN tersebut dapat dicatatkan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar para Pemohon merasa perlu agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberi kuasa atau jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Perubahan nama orang tua Pemohon dalam Akte lahir pemohon dahulunya yang bernama  ANWAR (Ang kok Ye) dan Tian Kin Tjo sekarang menjadi TEH BIE SAN dan ROBIN serta administrasi lainnya ;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak