Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa TEH BIE SAN dan ROBIN yang dilaksanakan pernikahan secara agama Budha pada tanggal 21 April 1998 dari daftar Perkawinan Tambahan Warga Negara Indonesia menurut stbld 1917 No.130 Jo.S.1919 No. 81 secara agama Budha dengan Akta Perkawinan No. 81/1998 dan telah lahir yang bernama EDY SUSANTO, tempat tanggal lahir : pematangsiantar 22 Februari 1981, Laki,laki sebagai anak kandung dari TEH BIE SAN dan ROBIN , adalah sah menurut Hukumnya ;
3. Memerintahkan agar Pengesahan Anak kandung tersebut dapat dicatatkan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar para Pemohon merasa perlu agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar memberi kuasa atau jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan Pengesan Anak kandung pemohon dan Suami Pemohon atau menerbitkan Akte Lahir An. EDY SUSANTO, tempat tanggal lahir : pematangsiantar 22 Februari 1981, Laki,laki serta administrasi lainnya ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |