Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal NATALINA TAMPUBOLON yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jason Afrian Pardingatan Girsang, Devan Elvano Hasiholan Girsang, dan Aretha Marcelina Girsang diganti menjadi CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON sesuai dengan yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan, Ijazah Kuliah dan SK Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama NATALINA TAMPUBOLON adalah orang yang sama dengan CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON ;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal NATALINA TAMPUBOLON yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jason Afrian Pardingatan Girsang, Devan Elvano Hasiholan Girsang, dan Aretha Marcelina Girsang diganti menjadi CHRISTINA ADE NATALINA TAMPUBOLON sesuai dengan yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan, Ijazah Kuliah dan SK Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|