Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2020/PN Pms 1.Ir. Irma Dearmawati Purba
2.Rosita Purba
3.Dameria Martha Purba
4.Irwan Dedy Purba
Sarmahalim Purba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Irma Dearmawati Purba
2Rosita Purba
3Dameria Martha Purba
4Irwan Dedy Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tony Damanik ,SH.,MHIr. Irma Dearmawati Purba
2Tony Damanik ,SH.,MHRosita Purba
3Tony Damanik ,SH.,MHDameria Martha Purba
4Tony Damanik ,SH.,MHIrwan Dedy Purba
Tergugat
NoNama
1Sarmahalim Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I, II, III dan Pelawan IV adalah merupakan Para Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant);
  3. Menyatakan bahwa Pelawan I, II, III dan Pelawan IV adalah pemilik yang sah  atas 4 (empat) bidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah antara Pelawan I, II, III dan IV dengan Terlawan yang terletak di Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan perincian sebagai berikut :
  4. Bahwa Pelawan I pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah yang di daftarkan di agenda Kelurahan Sigulang-gulang dengan No. 593.83/10/KSG-II/2014 tanggal 04 Pebruari 2014 yang diperoleh dari Sarmahalim Purba/Terlawan  seluas ± 210 m2 (7 x 30m) yang terletak di Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas  :
  • sebelah Utara berbatas dengan tanah AR.Purba;
  • sebelah Selatan berbatas dengan tanah S.Sirait;
  • sebelah Timur berbatas dengan tanah Dameria Purba;
  • sebelah Barat berbatas dengan tanah Wilson Purba.

 

  1. Bahwa Pelawan II pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah yang di daftarkan di agenda Kelurahan Sigulang-gulang dengan No. 593.83/014/KSG-II/2014 tanggal 04 Pebruari 2014 yang diperoleh dari Sarmahalim Purba/Terlawan seluas ± 240 m2 (8 x 30m) yang terletak di Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas  :
  • sebelah Utara berbatas dengan tanah Desman Purba;
  • sebelah Selatan berbatas dengan tanah S.Sirait;
  • sebelah Timur berbatas dengan tanah RM. Sumbayak;
  • sebelah Barat berbatas dengan sungai.

c. Bahwa Pelawan III pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah yang di daftarkan di agenda Kelurahan Sigulang-gulang dengan No. 593.83/09/KSG-II/2014 tanggal 04 Pebruari 2014 yang diperoleh dari Sarmahalim Purba/Terlawan  seluas ± 210 m2 (7 x 30m) yang terletak di Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :

-  sebelah Utara berbatas dengan tanah AR. Purba;

-  sebelah Selatan berbatas dengan tanah S. Sirait;

-  sebelah Timur berbatas dengan tanah Irma Purba;

-  sebelah Barat berbatas dengan tanah Dedi Purba

d. Bahwa Pelawan IV pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah yang di daftarkan di agenda Kelurahan Sigulang-gulang dengan No. 593.08/KSG-II/2014 tanggal 04 Pebruari 2014 yang diperoleh dari Sarmahalim Purba setelah/Terlawan seluas ± 600 m2 (20 x 30m) yang terletak di Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :

  • sebelah Utara berbatas dengan tanah AR. Purba;
  • sebelah Selatan berbatas dengan tanah S. Sirait;
  • sebelah Timur berbatas dengan tanah RM Sumbayak;
  • sebelah Barat berbatas dengan tanah Rosita Purba.

 

  1. Menyatakan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah antara Sarmahalim Purba/Terlawan dengan Para Pelawan I, II, III dan IV sebagaimana disebutkan pada amar/petitum poin 3 diatas adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  1. Menyatakan menunda pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 15 Nopember 2019, No.12/ Eks/2019 /21/PDT.G/2001/PN-PMS terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 7 November 2001, No. 21/PDT.G/2001/PN-PMS Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2002, No. 97/PDT/2002/PT-MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2007, No.677 K/PDT/2003 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 Pebruari 2016, No.513 PK/PDT/2015 sebagaimana yang telah diserahkan Terlawan  kepada Pelawan I, II, III dan IV dengan “SURAT PENYERAHAN HAK SEBIDANG TANAH” pada tanggal 4 Februari 2014;
  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 7 November 2001, No. 21/PDT.G/2001/PN-PMS Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2002, No. 97/PDT/2002/PT-MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2007, No.677 K/PDT/2003 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 Pebruari 2016, No.513 PK/PDT/2015 sepanjang peralihan hak atas sebidang tanah antara Pelawan I, II. III dan IV dengan Terlawan  adalah tidak mengikat;
  1. Menghukum Terlawan untuk mengeluarkan tanah bagian milik dari Pelawan I, II, III dan IV sebagaimana disebutkan dalam posita perlawanan para Pelawan huruf B point 1 halaman 2 dan 3 dan petitum para Pelawan point 1.a, 1.b, 1.c dan 1.d dari objek yang akan dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 7 November 2001, No.21/PDT.G/2001/PN-PMS Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 Mei 2002, No.97/PDT/2002/PT-MDN Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2007, No.677 K/PDT/2003 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 24 Pebruari 2016, No.513 PK/PDT/2015 sepanjang peralihan hak atas sebidang tanah antara Pelawan I, II. III dan IV.
  1. Menyatakan perbuatan Terlawan yang melakukan perbuatan hukum atas tanah terperkara milik Pelawan I, II, III dan IV adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  1. Menghukum Terlawan untuk menangung kerugian Pelawan I, II, III dan IV sebagai berikut :

-    Kerugian materiil.

Untuk biaya Pengacara Gugatan ini dimajukanPematangsiantar, 2.0uapuluh lima juta

  • Kerugian Immateriil

Beban pikiran dan rasa malu di lingkungan keluarga, karena Pelawan merupakan salah seorang anggota keluarga termasuk Terlawan adalah dapat ditaksir senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Total Kerugian Materiil dan kerugian Imamateriil yang diderita Pelawan akibat perbuatan melawan hukum Terlawan adalah sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).

  1.  Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perlawanan ini adalah sah dan   berharga;
  2.  Menghukum Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak