Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Pms | Amri J Sitanggang | Piterson Purba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/2825/X/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Saksi JULI SUHAERANI POERBA, BENNY NOVENDRA PURBA menerangkan, bahwa tanah milik JULI SUHAERANI POERBA yang terletak di Jln.Sibatu Batu/Jln.Haranggaol Kel.bah Kapul kec.Siantar Sitalasari Kota P.Siantar dengan bukti kepemilikan berupa : sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor : 16/Bah kapul an.JULIE SUHAERANI PURBA dengan luas 1.672 m2 telah di usahai oleh PITERSON PURBA dengan cara membangun bangunan rumah seingat para saksi sebanyak 7 (tujuh) unit di tanah tersebut. Saksi ADI RADJADININGRAT POERBA, menerangkan, bahwa tanah milik JULI SUHAERANI POERBA yang terletak di Jln.Sibatu Batu/Jln.Haranggaol Kel.bah Kapul kec.Siantar Sitalasari Kota P.Siantar dengan bukti kepemilikan berupa : sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor : 16/Bah kapul an.JULIE SUHAERANI PURBA dengan luas 1.672 m2 telah di usahai oleh PITERSON PURBA dengan cara membangun bangunan rumah seingat saksi sebanyak 7 (tujuh) unit di tanah tersebut. Dimana hal tentang pembangunan rumah itu diketahui oleh saksi setelah diberitahu oleh tersangka PITERSON PURBA. Saksi LISTARIA PURBA menerangkan, mengetahui tentang yang membangun rumah di tanah milik JULI SUHAERANI POERBA adalah : PITERSON PURBA dengan ADI RADJADININGRAT POERBA setelah ditanyakan oleh saksi kepada tukang yang sedang bekerja membangun rumah tersebut. Dan sehingga saksi dapat menempati 2 (dua) unit rumah tersbeut setelah meminta ijin dari PITERSON PURBA. - Tersangka menerangkan bahwa tersangka terlebih dahulu memberitahukan kepada ADI RADJADININGRAT POERBA akan membangun bangunan rumah, perbengkelan dan gudang yang sepengetahuan tersangka tanah tempat akan dibangun tersebut adalah adalah milik orang tua ADI RADJADININGRAT POERBA. dan selanjutnya membangun bangunan rumah sebanyak 9 (sembilan) unit dan bangunan perbengkelan sebanyak 1 (satu) unit sedangkan 1 (satu) unit bangunan rencana untuk gudang tidak selesai dan baru terbangun hanya tembok saja. Dimana biaya untuk pembangunan adalah hasil keuntungan perumahan yang dibangun oleh tersangka bersama dengan ADI RADJADININGRAT POERBA. - Tersangka mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik JULI SUHAERANI POERBA setelah JULI SUHAERANI POERBA mengirimkan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada tersangka. Berdasarkan fakta-fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. yang berbunyi sebagai berikut : Unsur ini sudah terpenuhi dimana tersangka PITERSON PURBA telah menguasai dan mengusahai tanah yang terletak di Jln.Sibatu Batu/Jln.Haranggaol Kel.Bah Kapul kec.Siantar Sitalasari Kota P.Siantar milik daripada JULI SUHAERANI POERBA dengan bukti kepemilikan berupa : sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor : 16/Bah kapul an.JULIE SUHAERANI PURBA dengan luas 1.672 m2. Unsur ini sudah terpenuhi dimana tersangka PITERSON PURBA membangun bangunan rumah sebanyak 9 (sembilan) unit dan bangunan perbengkelan sebanyak 1 (satu) unit sedangkan 1 (satu) unit bangunan rencana untuk gudang tidak selesai dan baru terbangun hanya tembok saja di tanah milik JULI SUHAERANI POERBA tanpa seizin dari JULI SUHAERANI POERBA selaku yang berhak atau yang berkuasa. Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi serta adanya barang bukti maka terhadap tersangka PITERSON PURBA dipersangkan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 2 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |