Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal yang tertera dalam Kartu Keluarga, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jan Sardo Pratama Purba, Jhony Armando Purba dan Renata Purba tertera YUNARTI SARAGIH GARINGGING diganti menjadi YUNARTI SARAGIH sesuai dengan KTP, Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah S1 dan SK Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama YUNARTI SARAGIH GARINGGING dengan nama YUNARTI SARAGIH; adalah orang yang sama
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama yang tertera dalam Kartu Keluarga, Kutipan Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama Jan Sardo Pratama Purba, Jhony Armando Purba dan Renata Purba tertera YUNARTI SARAGIH GARINGGING diganti menjadi YUNARTI SARAGIH sesuai dengan KTP, Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah S1 dan SK Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|