Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu: 1) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1402 seluas ±200 M2 dengan ukuran 10m x 20m berikut rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, atas nama Tergugat SURUNGAN NAINGGOLAN, Surat Ukur Nomor 100/Pematang Marihat/2011 dengan Tanggal Penomoran Surat Ukur 28 Juni 2022, Luas : 199 M2 yang berada di , Jl. Manunggal Karya No.02, Komp. Perum Manunggal Karya, RT 003/RW 004, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia; 2) Sebidang tanah dengan luas ± 3700 M2 yang terletak di Jalan Tanah Jawa , Bondar Bolon, Marihat Marsada, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera Utara, yang sudah dibayar lunas, dan saat ini berada dalam Penguasaan Tergugat dengan perkiraan harga Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah); Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Binsar Nainggolan/Pak Yosep - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nirwan Sirait - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani/tali air - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan umum/Jalan Tanah Jawa Adalah Harta Bersama dari Penggugat dan Tergugat.
- Melakukan Sita Marital (Marital Beslag) atas semua harta bersama tersebut;
- Menyatakan pembagian harta bersama pada Penggugat dan Tergugat, masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian yang sama besar nilainya atas harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian atau separuh dari harta bersama/gono-gini tersebut diatas dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil atas harta bersama/gono-gini tersebut, maka pembagian harta bersama/gono-gini tersebut dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualan mana dibagi secara prorata (merata) dengan bagian 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat;
- Menyatakan apabila dikemudian hari diperoleh/didapati harta gono gini lain yang belum diketahui dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum setelah perkara ini diajukan , maka Penggugat tetap berhak atas setengah bagian dari harta bersama (gono gini) tersebut;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar vij voorad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|