Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Pemohon I (BITNER SINAGA) dan Pemohon II (ROSNIA PASARIBU) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Advent Pematang Siantar, pada tanggal, 01 Mei 2024, demikian berdasarkan Surat Pemberkatan Nikah Nomor: 013/DSK/24, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Pernikahan Nomor 013/DSK/24, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (BITNER SINAGA) dan Pemohon II (ROSNIA PASARIBU) tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon
|