Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2024/PN Pms 1.Pittana Purba
2.Jasmen Damanik
2.Muhammad Arif
3.Lurah Gurilla
4.Camat Siantar Sitalasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pittana Purba
2Jasmen Damanik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes Juntar Lumban Gaol, SHPittana Purba
2Johannes Juntar Lumban Gaol, SHJasmen Damanik
Tergugat
NoNama
1Muhammad Arif
2Lurah Gurilla
3Camat Siantar Sitalasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan surat surat  penyerahan Hak dengan  ganti rugi oleh Penggugat Kepada Tergugat I adalah cacat  Hukum karena adanya kebohongan dan tipu muslihat serta  intimidasi kepada Pengugugat Penggugat yang menerbitkan sertipikat   SHM No 1529 /Gurilla luas 6517 M2 ,SHM 1529/gurilla dan    SHM 1535  Luas 2048 M2,atas nama Muhammad Arif  tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hokum   
  3. Menyatakan perrbuatan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasinal Kota Pematangsianar sebagi Ketua Pengadaan tanah yang  melegalisasi  jual beli dan menerbitkan sertipikat a,n Muhammad Arif  Tergugat I dimasa masa persiapan Penentuan lokasi adalah cacat dan merupan Perbuatan Melawan Hukum 
  4. Menyatakan  Tergugat II dan III yang memfasilitasi Tergugat I memakai kantor Kelurahan Gurilla untuk meyakinkan Para Penggugat seolah olah bahwa pertemuan diselenggarakan oleh Negara   adalah perbuutan Melawan Hukum
  5. Menghukum  Tergugat I  untuk membayar kerugian  Sebesar Rp 1 400..000.000.( satu milyart Empat ratus juta rupiah  ) secara Tunai kepada Para Penggugat akibat adanya kebohongan dan tipu muslihat terhadap pengadaan tanah Rest Area  milik Pengugat Penggugat
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya  hukum dari Tergugat Tergugat
  7. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam  perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak