Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2024/PN Pms Darma Putra Rangkuti 1.David AU
2.PT. Bank Mandiri Persero Tbk, berkedudukan dan beralamat kantor pusat di DKI Jakarta Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta - 12190, dan mempunyai kantor cabang di Pematang Siantar
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pematang Siantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darma Putra Rangkuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putri Handayani Nasution., SH., MH.Darma Putra Rangkuti
Tergugat
NoNama
1David AU
2PT. Bank Mandiri Persero Tbk, berkedudukan dan beralamat kantor pusat di DKI Jakarta Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta - 12190, dan mempunyai kantor cabang di Pematang Siantar
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (goed opposant) ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah sah sebagai pemilik sebahagian bidang tanah seluas 208 M2 berikut bangunan ruko diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.490/ Timbang Galung atas nama Amirudin Sutrisno Rangkuti, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan pada Surat Ukur No.13/Timbang Galung/2010 ;
  4. Menyatakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/ Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan pencabutan eksekusi pengosongan dan/atau eksekusi lainnya sebagaimana telah ditetapkan pada surat surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/ Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms;
  6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan para Turut Terlawan dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij voorrad) ;
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak